
Pantau - Seorang pria warga negara asing (WNA) Norwegia bernama Lucipher Daldorf (31) ditikam pria bernama Sandy Gebril William Torek (19) saat tengah live TikTok di depan mini market di Banjar Dukuh Pandean, Badun, Bali. Pelaku menikam korban lantaran merasa tersinggung seakan ditertawakan bule tersebut.
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ mengatakan peristiwa tersebut berawal saat pelaku melihat korban tengah bermain HP dan menoleh ke arah pelaku dengan tertawa yang membuat dirinya merasa tersinggung.
"Pelaku Gebril melihat korban bermain HP sambil menoleh ke arah dirinya, sambil tertawa-tawa dengan bahasa yang tidak dimengerti. Di sana lah pelaku merasa tersinggung," kata Adnyana , Senin (28/10/2024).
Baca: Perkara Gadai HP, Pria di Tanah Abang Ditikam Bertubi-tubi hingga Luka
Saat kejadian, pelaku diketahui dalam kondisi mabuk. Awalnya pelaku pelaku bersama dengan karyawan kafe ngobrol di depan kafe dengan membawa anggur. Lalu, datang korban yang melihat-lihat ke dalam kafe.
"Korban bahkan sempat duduk di sebelah kiri pelaku lalu korban berjalan jalan di seputaran kafe kopi itu lalu duduk lagi. Saat itu Gebril melihat korban bermain HP sambil menoleh ke arah pelaku sambil tertawa-tawa dengan bahasa yang tidak dimengerti oleh pelaku," ujar Adnyana.
Pelaku pun merasa tersinggung saat melihat korban bermain hp sambil tertawa. Pelaku pun mengambil pisau ke dalam kafe untuk menganiaya korban namun ditahan karyawan lain. Pelaku dibawa pulang ke rumah, namun bukan istirahat pelaku malah mengambil pisau di rumahnya dan mencari korban di sekitar lokasi.
Baca juga: Ajudan Pribadi Cakada Bantaeng Tewas Ditikam, Pelaku Ditangkap!
Baca juga: Dendam Kesumat 6 Tahun jadi Pemicu Adik Ipar Tikam Pria di Ciracas
Pelaku berusaha merusak motor korban hingga terjadi cekcok. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengambil pisau dapur dan menikam korban sebanyak tiga kali hingga gagang pisau patah. Korban dalam kondisi terluka berusaha melarikan diri dari kejaran pelaku. Hingga akhirnya, pelaku gagal mengejar korban yang lari ke sebuah gang pemukiman warga.
Sebelum peristiwa tersebut, pelaku diketahui sempat minum anggur di sebuah warung dekat TKP dan omongan pelaku sudah melantur saat melihat korban live TikTok. Bahkan, pelaku juga sempat melontarkan kata-kata hendak membunuh korban.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (15/10) malam di Mengwi, Badung, Bali. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun