
Pantau - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan surat kepada MPR RI yang isinya menolak wacana pemberian gelar pahlawan nasional untuk mantan Presiden Soeharto.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan, MPR seharusnya tidak mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998.
"Kami melihat bahwa pencabutan nama Soeharto bisa digunakan untuk melegitimasi upaya pemberian gelar pahlawan kepadanya," ujar Dimas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Menurutnya, pemberian gelar ini tanpa mempertimbangkan kejahatan dan praktik yang merugikan negara selama kepemimpinan Soeharto selama 32 tahun.
Dimas menyebut, pemberian gelar pahlawan nasional harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), yang mengutamakan asas keadilan dan kemanusiaan.
Baca Juga: Tanggapi Putusan MK, DPR Komitmen Selesaikan UU Ketenagakerjaan Selama Dua Tahun
KontraS juga menyoroti pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kekerasan, serta praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme yang marak di masa Orde Baru.
“Tindakan-tindakan yang mencerminkan pemerintahan otoriter dan totaliter ini seharusnya tidak layak menerima gelar pahlawan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Dimas berharap MPR RI mempertimbangkan surat dari Kontras serta dukungan dari beberapa lembaga lain yang menolak rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
“Gelar pahlawan kepada Soeharto seharusnya tidak diberikan oleh negara,” tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas