
Pantau - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menyatakan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, telah melalui proses resmi dan sah tanpa menemui kendala hukum.
Ia menegaskan bahwa usulan tersebut berasal dari masyarakat dan telah melewati prosedur formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fadli menyatakan bahwa tidak terdapat persoalan hukum atau hambatan lainnya dalam proses pengusulan gelar tersebut.
Kontribusi Soeharto dalam Sejarah dan Pembangunan Nasional
Fadli menjelaskan bahwa penilaian terhadap jasa Soeharto didasarkan pada kajian mendalam atas kontribusinya dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan nasional.
Rekam jejak Soeharto yang menjadi bahan pertimbangan antara lain keterlibatannya dalam Serangan Umum 1 Maret, pertempuran di Ambarawa, pertempuran lima hari di Semarang, serta kepemimpinannya dalam Operasi Mandala untuk merebut Irian Barat.
Program pembangunan lima tahunan dan kebijakan pengentasan kemiskinan yang digagas Soeharto juga turut diperhitungkan dalam penilaian tersebut.
Soeharto juga dinilai berjasa dalam mendirikan banyak sekolah dan menghentikan pemberontakan Gerakan 30 September PKI.
Respons terhadap Tudingan dan Sikap terhadap Sejarah
Menanggapi berbagai tudingan korupsi dan pelanggaran HAM terhadap Soeharto, Fadli menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum.
"Berbagai tuduhan telah melalui proses hukum yang tuntas dan tidak berkaitan langsung dengan Soeharto," ungkapnya.
Ia juga menyoroti peristiwa pengunduran diri Soeharto pada 21 Mei 1998 sebagai bagian dari sejarah bangsa yang tidak bertentangan dengan pemberian gelar Pahlawan Nasional.
Fadli menyampaikan bahwa masyarakat perlu menerima peristiwa tersebut sebagai bagian dari dinamika sejarah yang telah dilalui bangsa Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya








