
Pantau - Seorang pria berinisial RC (21) membakar rumah orang tuanya sendiri di Gombang, Plumbon, Cirebon. Hal tersebut lantaran pria tersebut kecewa karena permintaanya untuk dibelikan sepeda motor oleh orang tuanya tak terpenuhi.
Kapolsek Depok, AKP Affandi mengkonfirmasi kejadian tersebut, selain itu tindakannnya tersebut untuk menarik perhatian lebih dari orang tuanya.
"Salah satu penyebabnya karena anak ini tidak dibelikan sepeda motor, kemudian meminta perhatian dari orang tuanya," kata Affandi, Selasa (5/11/2024).
Baca: Cekcok Masalah Ekonomi dengan Istri, Pria Bakar Diri Dekat Pom Bensin di Tangsel
Baca juga: Tega! Gara-gara Sering Utang Tanpa Bilang, Suami di Aceh Bakar Istri hingga Tewas
Affandi menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat pelaku terlibat cekcok dengan ibunya dan didengar ayahnya. Kemudian, keesokan harinya pelaku datang ke rumah orang tuanya dan saat itu hanya ada ayahnya. Pelaku pun mengancam dan langsung membakar kasur busa yang ada di kamar belakang menggunakan korek api gas.
"Sebelum kejadian tepat di hari Senin kemarin pelaku menghubungi ibunya dan cekcok disaksikan bapaknya. Kemudian pagi tadi pelaku datang ke rumah. Namun ibunya sedang tidak ada di rumah hanya ada bapaknya. Pelaku pun mengancam akan membakar rumah orang tuanya lalu membakar kasur busa yang ada di bagian kamar belakang rumah tersebut menggunakan korek api gas," jelas Affandi.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun akibat dari kebakaran tersebut menyebabkan kerugian besar. Diketahui, menurut keterangan keluarga, pelaku kerap merasa kurang diperhatikan. Situasi semakin rumit ketika anak pelaku sakit dan dirawat di rumah sakit tetapi tidak ada keluarga yang menjenguk.
Baca juga: Sadis! Ayah di Ternate Bakar Anak gegara Emosi Pergi Tanpa Izin
Pihak keluarga mengaku telah memberikan perhatian pada pelaku meskipun pelaku merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara yang meminta hal-hal yang tidak selalu bisa terpenuhi.
Peristiwa kebakaran tersebut diketahui terjadi pada Selasa (5/11). Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun