billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ada 3 Klaster terkait Markas Judol Jaringan Kamboja di Cengkareng, Begini Perannya

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Ada 3 Klaster terkait Markas Judol Jaringan Kamboja di Cengkareng, Begini Perannya
Foto: 8 Tersangka kasus markas judi online di Cengkareng jaringan Kamboja. Sumber: Antara/Risky Syuku

Pantau - Aparat kepolisian telah berhasil mengamankan 8 orang terkait markas judi online (judol) jaringan Kamboja di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Dari 8 orang itu dibagi menjadi 3 klaster dengan perannya masing-masing.

"Pengungkapan perjudian online, penyidik membagi dalam 3 klaster pelaku," kata Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol M Syahduddi, kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

Adapun yang pertama adalah klaster peserta yakni orang-orang yang menyerahkan rekening kepada tersangka utama untuk dijadikan sebagai penampungan judol.

Peserta yang dimaksud itu warga masyarakat yang menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadi untuk diserahkan kepada tersangka utama untuk selanjutnya digunakan rekening tersebut sebagai penampungan uang judol.

Klaster kedua adalah penjaring peserta, ada tiga tersangka yang menjadi penjaringan peserta di kasus ini. Di klaster ini tugasnya merekrut ataupun menjaring warga masyarakat untuk menyerahkan atau menyewakan rekening pribadinya dengan memberikan imbalan sejumlah uang.

Baca juga: Presiden Prabowo Larang Keras Pejabat Negara Backing Judi Online

Tersangka yang bertugas setelah mendapat rekening dan ATM dari masyarakat selanjutnya menyerahkan rekening dan ATM tersebut ke tersangka utama berinisial RS yang selanjutnya RS mengirim handphone, ATM, e-banking ke negara Kamboja.

Lalu klaster yang ketiga adalah pemilik bisnis jual-beli rekening yakni RS, ia kemudian mengirim rekening dan ATM penampung kemudian di-install di aplikasi e-banking di handphone (HP) dan dikirim ke Kamboja.

Lebih lanjut, para tersangka ini bekerja sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja. WNI tersebut bekerja sebagai pengelola situs judol.

"Di sana juga yang menampung adalah warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online yang ada di negara Kamboja," kata Syahduddi.

Dalam kasus ini, total ada delapan orang tersangka.yang ditangkap polisi. Mulanya polisi menangkap 4 orang pada Kamis (7/11), kemudian empat lainnya ditangkap pada hari jumat ini. Untuk 4 tersangka pertama yang ditangkap bertugas menyerahkan rekening dan ATM ke Kamboja.

"4 orang ini baru saja selesai menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang selama ini menampung rekening-rekening milik warga masyarakat yang untuk selanjutnya dikirim dengan menggunakan handphone ke negara Kamboja," jelasnya.

Baca juga: Tegaskan Budi Arie Tak Terlibat Kasus Komdigi, Projo: Pelopor Pemberantasan Judi Online

Kemudian dari pengembangan penangkapan pertama, polisi kembali menangkap 4 orang lainnya. Mereka ini berperan menjadi perekrut data dari masyarakat, merekrut masyarakat untuk dibuatkan rekening dan ATM milik warga ini yang kemudian dikirim ke Kamboja.

"Di mana 4 orang ini juga berperan sebagai perekrut. Perekrut warga masyarakat untuk dibuatkan rekening bank dan juga ATM-nya dan kemudian dari rekening bank tersebut diberikan 1 unit handphone," katanya.

Warga yang direkrut oleh tersangka antara lain di Tambora dan Cengkareng, Jakarta Barat, Jakarta Selatan (Jaksel) hingga Tangerang.

Diketahui, markas judol tersebut sudah beroperasi sejak 2022. Selama itu diduga 4 ribuan rekening penampungan dikirim ke Kamboja. Kepolisian menemukan seribuan lembar resi pengiriman rekening beserta ATM dan ponsel ke Kamboja.

"Selama 2 tahun 6 bulan (beroperasi) ditemukan resi pengiriman sebanyak 1.081 lembar resi. Di mana dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim 2 unit handphone, dan masing-masing handphone berisi 2 aplikasi m-banking," kata Syahduddi.

Baca juga: Hampir 100 Pasien Dirawat Inap di RSCM Akibat Kecanduan Judi Online

"Asumsinya adalah 1 resi pengiriman 2 unit handphone, dan dalam 1 unit handphone ada 2 aplikasi m-banking, maka dari 1.081 lembar resi pengiriman sudah terkumpul kurang lebih sekitar 4.324 buku rekening bank," lanjutnya.

Terkait hal ini polisi masih mendalami aktivitas penyedia rekening penampungan judol, termasuk mendalami jasa ekspedisi yang digunakan para tersangka untuk mengirim paket rekening penampungan ke Kamboja.

"Kami juga sudah melakukan pendalaman terhadap jasa ekspedisi yang biasa mengirim paket handphone dan aplikasi m-banking tersebut ke negara Kamboja," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menggerebek markas judi online (judol) di Perum Cengkareng Indah, Jalan Tenis Raya, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Penggerebekan bermula dari penangkapan sejumlah orang satu hari sebelumnya. Atas kasus ini, total polisi berhasil menangkap delapan orang tersangka.

Dalam penggerebekan yang terjadi pada Jumat ini selama satu jam mulai dari pukul 08.00 WIB hingga sekitar 09.00 WIB, polisi juga mengamankan barang bukti mulai dari laptop, monitor, ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap. Semua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Jakbar.

Baca juga: Polisi Gerebek Markas Judi Online di Cengkareng

Penulis :
Firdha Riris