
Pantau - Polisi menggerebek markas judi online (judol) di Cengkareng, Jakarta Barat yang diduga mengimkan 4 ribuan rekening ke Kamboja. Polisi memperkirakan perputaran uang hasil jual beli rekening tersebut mencapai Rp21 miliar.
"Kemudian dari hasil pendalaman penyidik, juga tersangka ini pernah melihat aliran dana di dalam rekening tersebut. Itu perputaran uang dalam 1 rekening tersangka pernah melihat kurang lebih sekitar Rp 5 juta per hari," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Jumat (8/11/2024).
Dalam penggeledahan markas yang telah beroperasi sejak 2022 tersebut ditemukan 1.081 lembar resi pengiriman paket buku rekening dan ATM serta ponsel. Polisi mengasumsikan jika 1 resi pengiriman 2 unit ponsel dan 1 unit ponsel terdapat 2 m-banking maka dari 1.081 lembar resi pengiriman sudah terkumpul kurang lebih 4.324 buku rekening bank.
Maka, jika diasumsikan 4.324 rekening digunakan secara keseluruhan maka perputara uang tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar perhari.
"Kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka patut diduga ada perputaran uang dalam 1 hari itu sejumlah Rp 21 miliar," ujar Syahduddi.
Baca: Ada 3 Klaster terkait Markas Judol Jaringan Kamboja di Cengkareng, Begini Perannya
Syahduddi menyebutkan para tersangka dalam satu kali pengiriman paket ponsel berisi aplikasi m-banking dan rekening ke Kamboja mendapatkan uang Rp10 juta.
"Jadi berdasarkan pengakuan tersangka ini, dalam satu kali pengiriman handphone dan juga aplikasi m-banking ini tersangka mendapatkan uang Rp 10 juta," ucap Syahduddi.
Kemudian, uang tersebut dibagiakan para tersangka kepada perekrut dan warga yang menyetorkan buku rekening ke pelaku sekitar Rp2 juta. Selain itu, uang Rp10 juta tersebut juga sudah termasuk pembeliat unit ponsel dan ongkos pengiriman rekening ke Kamboja.
"Rp 10 juta itu terbagi-bagi, Rp 2 juta untuk masyarakat ataupun warga yang memiliki nomor rekening dan juga si perekrut jaringan itu, perekrutnya. Jadi Rp 500 ribu untuk perekrut, warga diberikan Rp 1 juta. Dan si RS ini dapat sama sekitar Rp 1,5 juta juga," jelas Syahduddi.
"Kemudian biaya untuk pembelian handphone juga dibiayai dari negara Kamboja sebesar Rp 2-3 juta. Termasuk angkos kirim, ongkos kirim itu sekitar Rp 5 juta. Ongkos kirim dan biaya-biaya koordinasi bahasanya. Jadi total dalam satu kali pengiriman itu dalam satu buku rekening tersangka mendapatkan uang Rp 10 juta," sambungnya.
Alur Jual Beli Rekening
Syahduddi menjelaskan dalam kasus tersebut tiga tersangka bertugas merekrut atau menjaring warga untuk membuat rekening penampungan judi online yang kemudian dibayar Rp1 juta untuk membuat rekening.
"Dimana tersangka juga merekrut orang-orang yang akan dibuatkan rekening banknya ini di seputar wilayah Jakarta Barat, itu wilayah Cengkareng, Tambora, ada juga di luar wilayah Jakarta Barat di wilayah Jakarta Selatan di Menteng Atas, dan juga di wilayah Tangerang dan sekitarnya," jelas Syahduddi.
Kemudian, buku rekening dan ATM yang telah dibuat oleh peserta diberikan pada prekerut. Selanjutnya, perekrut menginstall aplikasi m-banking pada ponsel yang sudah disediakan.
"Kemudian dari handphone tersebut diinstal aplikasi m-banking dan kemudian dengan handphone tersebut beserta dengan data terkait dengan PIN ATM kemudian juga password m-banking dan juga kartu ATM-nya 1 paket dikirim ke negara Kamboja untuk digunakan sebagai rekening penampungan judi online," ungkap Syahduddi.
Baca juga: Polisi Gerebek Markas Judi Online di Cengkareng
Setelah itu, rekening, ATM dan ponsel tersebut diserahkan pada tersangka RS kemudian dikirimkan ke seorang WNI di Kamboja melalui jasa ekspedisi.
"Dan di sana juga yang menampung adalah warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online yang ada di negara Kamboja," ujar Syahduddi.
Diketahui, delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dua diantaranya merupakan warga pemilik rekening yang dijadikan rekening penampungan judi online di Kamboja.
Sebelumnya, aparat kepolisian menggerebek markas judi online (judol) di Perum Cengkareng Indah, Jalan Tenis Raya, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Penggerebekan bermula dari penangkapan sejumlah orang satu hari sebelumnya. Atas kasus ini, total polisi berhasil menangkap delapan orang tersangka.
Dalam penggerebekan yang terjadi pada Jumat ini selama satu jam mulai dari pukul 08.00 WIB hingga sekitar 09.00 WIB, polisi juga mengamankan barang bukti mulai dari laptop, monitor, ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap. Semua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Jakbar.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun










