Pantau - Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindera diketahui mengampanyekan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Istana sebut tak ada larangan presiden untuk mengampanyekan calon kepala daerah.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan tidak ada larangan Prabowo untuk mengampanyekan calon kepala daerah.
"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu," kata Hasan, Minggu (10/11/2024).
Baca: Ada 6 Nama bakal Diberi Gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo
Baca juga: Prabowo Tunjuk Gibran jadi Plt Presiden hingga 23 November 2024
Hasan menjelaskan calon didukung Prabowo merupakan rekomendari Gerindra yang merupakan partai yang diketuainya. Selain itu, aturan netralitas berlaku bagi personel TNI-Polri serta aparatur sipil negara (ASN).
"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau. Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye," jelas Hasan.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," sambung Hasan.
Gerindra Tegaskan Dukungan Prabowo Sebagai Ketum
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dukungan yang diberikan Presiden Prabowo terhadap Ahmad Luthfi-Taj yasin merupakan dukungan sebagai ketua partai politik.
"Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari Koalisi Partai Pengusung Luthfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin," kata Dasco.
Dasco menuturkan tak ada larangan Presiden untuk berkampanye, namun harus dalam status cuti kampanye ataupun pada hari libur.
"Bagi yang mempermasalahkan status Pak Prabowo sebagai presiden, prinsipnya Presiden sebagai pejabat negara (Pasal 58 UU 20/2023) boleh berkampanye dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye. Atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur (Sabtu/Minggu) sesuai PKPU 13/2024," tutur Dasco.
Baca juga: Ada Andika dan Luthfi di Pilkada Jateng, Puan Bilang Bukan Perang Bintang
Baca juga: Sengitnya Pertarungan 2 Jenderal di Pilkada Jawa Tengah
Sebelumnya, dalam video yang diunggah Calon Gubernur Jawa tengah nomor urut 2 Ahmad Luthdi di akun Instagram resminya, Presiden Prabowo menyampaikan ajakan untuk mendungan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilkada Jateng 2024.
"Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, seorang yang telah bertugas dan mengabdi di Jawa Tengah cukup lama, dan juga saudara Taj Yasin Maimoen, putra dari guru saya Maimoen Zubair, yang telah juga mengabdi cukup lama di Jawa Tengah sebagai Wakil gubernur," ujar Prabowo dalam video tersebut.
"Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok, dan akan bekerja bersama saya di pusat, kita akan menjadi suatu tim yang baik, tim yang di daerah dan tim yang ada di pusat," sambungnya.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun