
Pantau - Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka menilai perlunya UU Perlindungan Guru untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan guru di lingkungan sekolah.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyatakan, pihaknya saat ini telah memasukkan Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam Prolegnas Prioritas 2025.
"Kami di DPR, saat ini sudah memasukkan Revisi UU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2025. Jadi bisa kita integrasikan di sana penguatan Perlindungan Guru," ujar Hetifah, Senin (11/11/2024).
Hetifah menambahkan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar hukum untuk melindungi guru, yakni melalui Pasal 39 ayat 3 dalam UU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Guru dan Dosen.
Pasal tersebut mengatur perlindungan hukum bagi guru dari kekerasan, intimidasi, diskriminasi, hingga perlakuan tidak adil.
Baca Juga: Buka Rakor Evaluasi Kebijakan Pendidikan, Wapres Gibran Soroti Masalah Dunia Pendidikan
“Untuk itu, yang dibutuhkan saat ini adalah peningkatan sosialisasi dan penegakan hukum terkait aturan tersebut,” lanjut politisi Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, Wapres Gibran juga menyoroti pentingnya menjadikan sekolah sebagai lingkungan yang aman bagi guru dan siswa, tanpa adanya kekerasan, bullying, maupun kriminalisasi terhadap guru.
Ia mengungkapkan, UU Perlindungan Anak yang ada saat ini sering disalahgunakan untuk menjerat guru dalam kasus kriminal.
"Sudah ada UU Perlindungan Anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas