
Pantau - Polisi mengamankan tiga orang dalam pengungkapan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) alias tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Erbil/Arbil, Kurdistan, Irak. Polisi sebut korban ditawarkan gaji sebesar USD 300 sebagai asisten rumah tangga.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung mengatakan para korban ditawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji USD 300 oleh para tersangka.
"(Korban) ditawarkan gaji USD 300 dan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," kata Gogo, Selasa (12/11/2024).
Baca: Sopir Antar Jemput Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Ditangkap
Baca juga: Polisi Soetta Gagalkan Pengiriman PMI ke China Modus hendak Nikah
Gogo menyebutkan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda mulai dari penampung hingga pembuat visa di wilayah Erbil, Kurdistan.
"Pertama adalah tersangka DC, perempuan, menampung para calon-calon PMI yang telah dilengkapi paspor di Neglasari, Kota Tangerang, yang kemudian ditampung secara berpindah. Dari area Condet, Jakarta Timur, dipindahkan ke Tower Damar, apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan," ujar Gogo.
Gogo mengungkapkan DC kemudian mengajukan visa pada DR di wilayah Erbil, Kurdistan. DR merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di Kurdistan sebagai agen perjalanan.
"Tersangka DR diketahui merupakan WNI yang telah bekerja di Erbil, Kurdistan, selama tiga tahun dan setahun belakangan bekerja di agen Muhammad, berdomisili di Erbil, Kurdistan," ungkap Gogo.
Baca juga: Berangkatkan 7 PMI Ilegal ke Malaysia, 2 Agen di Sumut Ditangkap!
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yaitu DR, DC, dan HG. Ketiganya, mengirimkan korban melalui penerbangan melalui bandara Soekarno-Hatta menuju Turki terlebih dahulu karena negara bebas visa. Kemudian, saat di Turki korban baru dijemput oleh agen tempat DR bekerja untuk diberangkatkan ke Erbil, Kurdistan.
Sementara itu, tersangka HG berperan sebagai penampung para korban yang ditempatkan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Diketahui, korban yang hendak diberangkatkan berjumlah enam orang yakni PM, UATK, AK, M, JMK, dan M.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 4 paspor atas nama para korban., 1 paspor atas nama tersangka DR, 2 unit handphone, 3 tiket pesawat keberangkatan Jakarta menuju Istanbul, Turki, milik korban dan yang terakhir KTP atas nama DR.
Para tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 undang-undang tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancama penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Firdha Riris