
Pantau - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan dukungannya untuk melanjutkan proses revisi UU TNI yang sempat bergulir pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja perdana antara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI bersama Komisi I DPR RI di Gedung Parlemen, Senin (25/11/2024).
“Kita akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan, yaitu seperti yang tadi disinggung, kita akan melakukan revisi Undang-Undang TNI,” ujar Sjafrie.
Selain mendukung revisi UU TNI, Sjafrie juga berencana membentuk Dewan Pertahanan Nasional sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang tentang Pertahanan Negara.
“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” tambahnya.
Baca Juga: Komisi I DPR Gelar Rapat Bahas Rencana Kerja Kemenhan dan Persiapan Pilkada Serentak
Sjafrie menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program pembangunan kekuatan pertahanan yang telah dirintis sebelumnya.
“Kebijakan kita adalah melanjutkan apa yang sudah menjadi rintisan dan strategi nasional, strategi pertahanan, serta strategi militer, yang akan kita kembangkan dalam pembangunan kekuatan pertahanan negara,” ungkapnya.
DPR RI telah menetapkan revisi UU TNI sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.
Sebelumnya, pembahasan revisi ini telah dimulai pada periode pemerintahan Presiden Jokowi, namun belum tuntas hingga masa jabatannya berakhir.
Revisi UU TNI menjadi perhatian publik karena diperkirakan akan membuka peluang bagi anggota TNI untuk menduduki lebih banyak jabatan di sektor sipil.
- Penulis :
- Aditya Andreas