
Pantau - Seorang pria disabilitas berinisial IWAS diduga memperkosa mahasiswa inisial MA di Mataram. Polisi tegaskan IWAS ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual bukan pemerkosaan.
"Jadi tindak pidananya bukan pemerkosaan, tetapi pelecehan seksual fisik. Ini dua hal yang berbeda," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, Senin (2/12/2024).
Syarif menegaskan kasus tersebut merupakan kasus pelecehan seksual bukan kasus pemerkosaan.
"Perlu diketahui, bahwa perkara ini bukan pemerkosaan," tegas Syarif.
Kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi pada Senin (7/10) sekitar pukul 12.00 WITA, bermula saat IWAS mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram. Meski tidak mempunya kedua tangan, ia tetap bisa beraksi dengan kakinya.
"IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban. IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
Baca: Pemuda Tanpa 2 Tangan Perkosa Mahasiswi di Mataram jadi Tersangka
Jadi, begitu juga dalam kegiatan sehari-hari seperti menutup pintu, makan, tanda tangan, serta menggunakan sepeda motor khusus, IWAS yang merupakan warga asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, ini menggunakan kedua kakinya.
Lebih lanjut, berdasarkan alat bukti dan keterangan lima saksi dari teman korban hingga penjaga homestay terungkap bahwa IWAS melakukan aksi pemerkosaan dengan tipu daya.
Untuk hasil visum juga menunjukkan bahwa ada tindakan kekerasan seksual. Akibat kejadian tersebut, korban pun mengalami syok. Dalam kasus ini, polisi pun menyiita sejumlah barang bukti berupa jilbab, dua helm, satu rok, uang tunai Rp50 ribu dan satu seprai motif bunga.
"Korban mengalami syok atau ketakutan yang timbul, yang mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku," jelasnya.
Baca juga: Bejat! ASN di Sumut Sekap-Perkosa Siswi SMP hingga Hamil, Diberi Uang Rp5 Ribu
Atas dugaan kasus ini, IWAS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, pendamping korban dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual Nusa Tenggara Barat (NTB), Rusdin Mardatillah menuturkan tersangka juga melakukan pelecehan seksual pada dua korban lainnya yang sama-sama berstatus mahasiswi.
"Seluruhnya mahasiswi di perguruan tinggi yang berada di Mataram telah hadir memberikan keterangan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi," tutur Rusdin.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun