Pantau Flash
HOME  ⁄  News

MKD Tegur Yulius Setiarto Terkait Unggahan Dugaan Intervensi Polri dalam Pilkada

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

MKD Tegur Yulius Setiarto Terkait Unggahan Dugaan Intervensi Polri dalam Pilkada
Foto: Sidang kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, setelah terbukti melanggar kode etik terkait unggahan konten video di akun TikTok pribadinya. Video tersebut memuat narasi dugaan intervensi Polri dalam mendukung kandidat tertentu pada Pilkada 2024.

"Terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat membacakan putusan sidang etik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Klarifikasi Yulius Setiarto

Dalam sidang tersebut, Yulius menjelaskan bahwa video unggahannya merupakan parafrase dari tayangan investigasi Bocor Alus Politik yang diterbitkan Tempo. Ia mengaku tidak bermaksud memfitnah atau menuduh institusi Polri secara langsung.

Baca Juga:
Terbukti Melanggar Kode Etik, MKD DPR Berikan Sanksi untuk Nuroji
 

"Tadi sudah saya sampaikan itu adalah apa yang ada dalam konten Bocor Alus Tempo. Saya hanya melakukan parafrase karena tayangan tersebut cukup panjang. Jadi, konten saya adalah permohonan klarifikasi kepada Kapolri," jelas Yulius.

Ia menambahkan bahwa video yang diunggahnya pada 9 November 2024 merupakan rangkuman inti sari dari laporan Tempo. "Yang saya sampaikan adalah inti sari dari tayangan Bocor Alus Tempo," ujarnya.

Isi Kontroversial dalam Video

Dalam video tersebut, Yulius menuturkan adanya dugaan penggalangan dukungan oleh aparat kepolisian untuk memenangkan calon tertentu. Salah satu narasinya menyebutkan, "Polisi secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung oleh Mulyono."

Pernyataan ini menuai sorotan dan dianggap melampaui batas kehati-hatian seorang anggota DPR, terutama dalam menyampaikan informasi yang belum terverifikasi.

Putusan Final

MKD menilai unggahan Yulius berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri dan menciptakan persepsi negatif di masyarakat. Teguran tertulis ini menjadi peringatan agar Yulius lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi.

Putusan MKD ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan. Nazaruddin menegaskan, "Setiap anggota DPR wajib menjaga martabat, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif."

Penulis :
Ahmad Ryansyah