Pantau Flash
HOME  ⁄  News

KPK Dalami Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana pada Proyek Bandung Smart City

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Dalami Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana pada Proyek Bandung Smart City
Foto: Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024) ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nym. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet dalam proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2020-2023.

Pada Rabu (4/12/2024), penyidik KPK memeriksa dua saksi penting di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, yakni Budi Santika, Direktur Komersial PT MARKTEL, dan Dimas Sodiq Mikail, Kepala Seksi Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana kepada anggota DPRD Kota Bandung.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyidik menggali lebih dalam mengenai pemberian suap yang melibatkan pihak swasta dan pejabat daerah."Saksi didalami terkait dengan pemberian ke anggota DPRD Kota Bandung, Jawa Barat," ujarnya.

Pemeriksaan Terkait Gratifikasi dan Suap
Selain Budi dan Dimas, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat PT Sarana Mitra Adiguna, yaitu Direktur Benny dan Vertical Solution Manager Andreas Guntoro. Namun, keduanya absen dari panggilan tersebut.

Baca Juga:
KPK Lelang Hasil Sitaan Korupsi, Ada Rumah-Tas Mewah Rafael Alun
 

Dugaan korupsi ini mencuat setelah Yana Mulyana didakwa menerima gratifikasi senilai Rp400 juta berupa uang dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari Benny, Andreas, dan Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika, untuk memenangkan proyek pengadaan CCTV dan layanan internet.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap bahwa Yana menerima uang dalam berbagai mata uang, termasuk 14.520 dolar Singapura dan 645.000 yen Jepang, serta barang mewah seperti sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker.

Tindakan Melanggar Hukum
Gratifikasi ini diyakini digunakan untuk memengaruhi Yana Mulyana agar menunjuk perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek, meskipun patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk mendorong keputusan yang menguntungkan pihak pemberi.

Atas perbuatannya, Yana Mulyana dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai penerima suap maupun gratifikasi.

Langkah Selanjutnya
KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengungkap keterlibatan lebih luas, termasuk kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum akan berlanjut untuk memastikan penegakan keadilan dalam proyek yang semestinya mendukung kemajuan teknologi di Kota Bandung.

Penulis :
Ahmad Ryansyah