
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menegaskan, Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara meski telah resmi berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal ini menyusul ditandatanganinya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Khusus Daerah Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 November 2024.
"Setelah revisi, status Ibu Kota Negara masih ada di Jakarta hingga dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke IKN," ujar Dede Yusuf, Senin (9/12/2024).
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa Keppres baru akan diterbitkan jika pembangunan sarana dan prasarana Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah selesai.
Ia menambahkan, fokus utama saat ini adalah pembangunan infrastruktur yudikatif dan legislatif yang diproyeksikan rampung pada 2029.
"Keppres akan dikeluarkan ketika semua sarana sudah siap," imbuh Dede.
Baca Juga: Basuki Sebut Kantor dan Hunian di IKN Siap Dipakai Desember 2024
Ia menjelaskan, revisi UU DKJ dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, bukan berada di Komisi II.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, juga menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara selama Keppres pemindahan belum diterbitkan.
"Letak posisi ibu kota negara sekarang masih di sini, di Jakarta (DKJ), menunggu Keppres," ujar Bob Hasan, Minggu (8/12/2024).
Dalam revisi UU DKJ, terdapat empat pasal tambahan, yakni Pasal 70A hingga 70D, yang mengatur penyesuaian nomenklatur jabatan di provinsi tersebut.
Perubahan ini diharapkan dapat mengakomodasi transisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan menuju peran barunya setelah pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Khalied Malvino