
Pantau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah. Analisis ini dilakukan menyusul sorotan publik yang viral di media sosial terkait kasus yang melibatkan keluarganya.
"Iya, karena info dari masyarakat yang viral," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).
Proses Analisis LHKPN
Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa analisis LHKPN biasanya memakan waktu sekitar satu minggu. Jika ditemukan kejanggalan, Dedy akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
"(Waktu analisis) satu minggu. Pasti dipanggil yang bersangkutan jika terbukti LHKPN-nya janggal," kata Pahala.
Jika dalam proses analisis ditemukan ketidaksesuaian antara laporan harta kekayaan dan profil jabatan Dedy, KPK akan meningkatkan penyelidikan. Publik kini menanti hasil analisis ini, terutama setelah kasus ini menjadi perhatian besar di media sosial.
Baca juga: Babak Baru Viral Penganiayaan Dokter Koas Kini Ditangani Polda Sumsel
Kasus ini menunjukkan bagaimana kekuatan publik dalam mengawasi pejabat negara dan mendorong transparansi. KPK juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan pelanggaran agar proses pemberantasan korupsi berjalan maksimal.
Awal Kasus: Viral di Media Sosial
Nama Dedy Mandarsyah menjadi perbincangan setelah kasus penganiayaan yang melibatkan sopir keluarganya, Fadilah alias Datuk, terhadap seorang mahasiswa koas. Kejadian ini bermula dari protes Lady, anak Dedy yang juga mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, terkait jadwal piket jaga rumah sakit saat malam tahun baru.
Kasus ini viral di media sosial, dan warganet mulai menyoroti latar belakang keluarga Lady, termasuk status Dedy sebagai pejabat publik. Informasi ini memicu perhatian KPK untuk memeriksa LHKPN milik Dedy guna memastikan apakah ada kejanggalan dalam laporan kekayaannya.
Kasus Serupa: Rafael Alun
Kasus Dedy Mandarsyah ini mengingatkan pada kasus Rafael Alun Trisambodo, yang LHKPN-nya juga dianalisis oleh KPK usai viral di media sosial karena kasus penganiayaan anaknya, Mario Dandy, terhadap David Ozora. KPK menegaskan bahwa informasi dari masyarakat, termasuk yang viral, kerap menjadi pintu masuk untuk menyelidiki potensi pelanggaran.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi