
Pantau - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa, menyoroti rencana pemerintah untuk menerapkan PPN sebesar 12 persen pada sekolah internasional mulai Januari 2025.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi kontraproduktif dan memerlukan kajian yang lebih mendalam sebelum diterapkan.
“Prinsip pendidikan adalah nirlaba. Namun, di Indonesia sering kali prinsip ini tidak konsisten. Ketika pendidikan dikelola di bawah yayasan, seharusnya tidak ada pajak yang dibayarkan,” ujar Ledia melalui keterangan resmi DPR, Kamis (19/12/2024).
"Namun, kenyataannya banyak penyelenggara pendidikan yang bersifat komersial," lanjutnya.
Meskipun sekolah internasional umumnya melayani kalangan masyarakat mampu, Ledia menilai penerapan PPN sebesar 12 persen tetap menjadi beban yang signifikan.
Baca Juga: PPN Naik 12 Persen, Puan Minta Pemerintah Antisipasi Dampaknya Terhadap Masyarakat
“Pendidikan adalah kebutuhan dasar, sehingga pengenaan pajak dengan tarif tinggi dinilai tidak tepat,” tegas politisi PKS tersebut.
Ledia juga mengacu pada ketentuan dalam UU Ciptaker yang menyebutkan, sekolah komersial adalah institusi pendidikan yang dibangun di kawasan ekonomi khusus.
Ia menekankan, pentingnya kejelasan apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah untuk menggali dan mengkaji kebijakan ini secara menyeluruh agar tidak membawa dampak negatif pada sektor pendidikan, baik di tingkat swasta maupun negeri.
"Pemerintah harus memastikan aturan ini tidak meluas ke semua jenis sekolah, sehingga pengaturannya tepat sasaran dan bermanfaat bagi semua pihak," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas