Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Sejoli Bogor Jual Remaja jadi PSK, Tarifnya Rp250-400 Ribu

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Sejoli Bogor Jual Remaja jadi PSK, Tarifnya Rp250-400 Ribu
Foto: Ilustrasi PSK. (iStock)

Pantau - Sejoli asal Bogor, Jawa Barat (Jabar), Waulan Dari (19) dan Fajar Solihin Syahputra (23), tega menjual remaja putri berusia 15 tahun menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Padahal korban awalnya diimingi kerja di restoran.

"Tersangka mengiming-imingi korban kerja di sebuah restoran. Setelah diajak, didampingi, ternyata tidak dipekerjakan di restoran. Tapi dieksploitasi secara seksual di daerah Mangga Besar, Jakarta," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kamis (19/12/2024).

Lebih lanjut, ada empat hotel yang menjadi lokasi praktik prostitusi tersebut. Korban dijual dengan harga Rp250-400 ribu dan ditawari melalui aplikasi online MiChat.

"Uang diserahkan korban kepada tersangka wanita kemudian digunakan untuk membiayai penginapan, makan, dan jajan," katanya.

Tak hanya diimingi bekerja di restoran, ternyata korban juga dijanjikan mendapat upah Rp2,5 juta jika melayani 32 pria hidung belang. Korban ini sudah 26 kali melayani pria-pria tersebut. Totalnya, pelaku juga sudah meraup uang dari hasil kerja korban sebanyak Rp6,4 juta.

Baca juga: 12 WNA jadi PSK di Jakut Tarifnya Rp5,6 Juta Kini Ditangkap

"Diiming-imingi juga ke korban kalau bisa melayani tamu laki-laki sebanyak 32 laki-laki, itu digaji Rp 2,5 juta. Dari pemeriksaan tersangka, 26 kali di mana eksploitasi seksual terjadi, total Rp 6,4 juta," katanya.

Adapun kedua sejoli tersebut sudah berhasil diamankan bersama satu orang lainnya yakni Andhika Rizqy Ramadhani Zainudin alias Bagol (21). Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya mempunyai perannya masing-masing. Untuk Wulan bertugas sebagai mengiming-imingi korban dan mengelola keuangan hasil prostitusi, sedangkan Fajar dan Bagol berperan mencari pelanggan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan/atau Pasal 7F juncto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 3-15 tahun penjara," kata Bismo. 

Baca juga: Wanita Asal Filipina jadi PSK di Bali Berujung Ditangkap
 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris

Terpopuler