billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Warga Depok Rugi Ratusan Juta Akibat Iklan Kavling di Internet Palsu

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Warga Depok Rugi Ratusan Juta Akibat Iklan Kavling di Internet Palsu
Foto: Ilustrasi Penipuan (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang warga mengalami kerugian ratusan juta setelah menjadi korban penipuan iklan kavling tanah palsu yang dipasang di internet oleh mafia tanah berinisial (MY) di Sawangan, Depok. Korban yang berinisial ES (51) membeli dua kavling yang ternyata milik orang lain.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (16/12) pukul 11.30 WIB di Jalan Ruko Sawangan Permai, Depok tersebut bermula dari saksi NN berniat membeli tanah kavling, kemudian Ia mencari informasi di internet dan menemukan iklan penjualan kavling oleh pelaku. Setelah melakukan survei bersama korban, NN tertarik membeli dua kavling.

“Ditemukan iklan dari terlapor yang menjual tanah kavling. Akhirnya saksi bersama pelapor survei ke lokasi tanah tersebut dan berminat membeli tanah sebanyak dua kavling dengan total luas 264 meter persegi seharga Rp233.480.000. Lalu ada perjanjian jual beli antara terlapor dan saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Baca:Penipuan Modus Pinjaman hingga Rp25 Miliar di DIY, 3 Orang Ditangkap!

NN telah membayar uang muka dengan angsuran yang sudah dibayar selama 10 bulan. Namun, ketika NN mulai mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, muncul pihak lain yang mengakui kepemilikan tanah tersebut.

“Saksi sudah memberikan uang tanda jadi beserta uang muka sebesar Rp75.420.000 dengan angsuran yang sudah dibayar selama 10 bulan. Namun, saat saksi mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, tiba-tiba ada pihak yang mengakui tanah tersebut," jelasnya.

"Dan ternyata tanah tersebut masih atas nama orang lain yang kemudian dijual oleh terlapor kepada saksi,” imbuhnya.

Baca juga: Mantan Manajer Investasi Allianz Tipu Nasabah Rp110 Triliun

NN dan korban akhirnya menemui pelaku untuk meminta pengembalian uang, tetapi hingga saat ini pelaku belum mengembalikannya. Akhirnya saksi dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Depok, hingga saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak Polres Metro Depok. Akibat kejadian tersebut, NN dan korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta.

“Lalu saksi dan korban akhirnya menemui Terlapor untuk minta mengembalikan uang yang sudah masuk. Ternyata sampai saat ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk mengembalikannya. Atas kejadian tersebut, Saksi mengalami kerugian sebesar Rp195.120.000," ujar Ade.


Laporan: Laury Kaniasti

Penulis :
Fithrotul Uyun