billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Mantan Manajer Investasi Allianz Tipu Nasabah Rp110 Triliun

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Mantan Manajer Investasi Allianz Tipu Nasabah Rp110 Triliun
Foto: Salah satu gedung perusahaan asuransi asal Jerman, Allianz. (iStockphoto.com)

Pantau – Buntut penipuan yang dilakukan seorang mantan manajer investasi Allianz, Gregoire Tournant, ratusan nasabah mengalami kerugian hingga ratusan triliun rupiah. 

Melalui produk keuangan bernama Structured Alpha, Gregoire terbukti bersalah melakukan penipuan sekuritas, sebagaimana dikutip dari Reuters, Sabtu (7/12/2024).

Bermula dari Structured Alpha Kolaps

Saat produk investasi Structured Alpha yang dibuat dan diawasi Tournant selaku kepala investasi Allianz kolaps atau runtuh pada Maret 2020 merupakan titik tolak di mana kasus ini bermula.

Keruntuhan produk investasi ini terjadi karena dana dari para nasabah ini digunakan Tournant dalam opsi saham yang ternyata mengalami kegagalan.

Baca juga: Platform D2C Asuransi Diluncurkan di Indonesia

100 Nasabah Dirugikan hingga Rp110 Triliun

Imbas kegagalan investasi itu, sekitar lebih dari 100 nasabah mengalami kerugian hingga 110,91 triliun dolar AS mengacu pada kurs Rp15.845 per dolar AS.

Imbasnya, para nasabah naik pitam dan mengajukan tuntutan kepada perusahaan asuransi asal Jerman itu.

Allianz Siap Bayar Rp95 Triliun

Hingga Mei 2022, Allianz setuju untuk membayar lebih dari 6 miliar dolar AS atau Rp95,07 triliun sebagai biaya ganti rugi dan unit manajemen aset mereka di AS mengaku bersalah atas penipuan sekuritas untuk menyelesaikan penyelidikan pemerintah atas kolapsnya produk investasi tersebut. 

Dua mantan manajer investasi Allianz di AS lainnya pun mengaku bersalah.

Baca juga: Tumbuh 38,35 Persen, Premi Asuransi Kesehatan Capai Rp19,36 Triliun

Hukuman 7 Tahun Penjara

Jaksa penuntut dari kantor Kejaksaan AS di Manhattan telah merekomendasikan agar Tournant dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas kejadian itu. 

Mereka berpendapat kerugian yang disebabkan Tournant sangatlah besar dan ia terus meremehkan penting masalah yang telah dilakukannya.

Tourmant Bersalah dan Bayar 17,5 Juta Dolar AS

Setelah empat tahun menjalani persidangan, Tourmant akhirnya mengaku bersalah pada bulan Juni atas dua tuduhan penipuan penasihat investasi. 

Dirinya juga setuju untuk menyerahkan 17,5 juta dolar AS atau Rp277,28 miliar keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, termasuk bonus yang digelembungkan dari hasil penipuannya.

Baca juga: AZEC 2024: Pertamina dan NEXI Tingkatkan Kesepakatan untuk Mendukung Asuransi Perdagangan dan Fasilitas Kredit bagi Transisi

Ketua Hakim Laura Taylor Swain dari pengadilan federal di Manhattan kemudian menjatuhkan hukuman kurungan rumah selama 18 bulan dan masa percobaan tiga tahun.

Selamat dari Hukuman Penjara

Pengacara pembela berhasil menyelamatkan Tournant dari hukuman penjara dalam perkara ini. Alasannya adalah masalah kesehatan. 

Mereka juga mengatakan Tournant telah menyatakan penyesalan dan menyebut kasus tersebut tidak seserius skema penipuan penasihat investasi pada umumnya.

Pengacara pembela Seth Levine dan Daniel Alonso menyatakan, "Kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan karena telah menjatuhkan hukuman yang adil ini dan mengakui bahwa hukuman penjara tidaklah tepat dalam kasus ini.”

Baca juga: Gaikindo soal Kebijakan Wajib Asuransi: Industri Otomotif Loyo, Jangan Diterapkan Lah!

Penulis :
Ahmad Munjin