
Pantau - Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP Aditya Bambang Sundawa, dari jabatannya. Pencopotan ini menyusul insiden penganiayaan seorang warga oleh tiga anggota Polsek KPYS.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Nomor ST/492/XII/KEP./2024 tertanggal 24 Desember 2024."Bapak Kapolda telah mencopot Kapolsek KPYS Ambon dan memerintahkan pergantian jabatan segera dilakukan hari ini," ujar Kombes Areis di Ambon, Senin (24/12/2024).
Baca Juga:
Habiburokhman Apresiasi Polda Metro Tindak Tegas Polisi Aniaya Pelaku Korban
Tindakan Tegas Kapolda
Langkah tegas ini diambil setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota Polsek KPYS Ambon terhadap seorang pengemudi mobil, Rizal Serang, menjadi viral. Ketiga oknum anggota, yakni Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, kini menghadapi proses hukum baik secara kode etik maupun pidana.
AKP Aditya Bambang Sundawa dimutasikan ke bagian Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Maluku sebagai Kasiminbarbuk Subditbarbuk. Jabatan Kapolsek KPYS kini diemban oleh AKP Ryando Ervandes Lubis, yang sebelumnya menjabat sebagai P.S Kanit 3 Subdit 1 Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.
Penyesalan Kapolda
Kapolda Maluku menyampaikan penyesalannya atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa Polri memiliki tugas utama untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. "Saya sering mengingatkan personel untuk tidak menyakiti hati masyarakat. Kalau tidak bisa membantu banyak orang, setidaknya jangan menyakiti satu orang pun," tegas Kapolda.
Menurutnya, hubungan baik antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri. “Bantu masyarakat, dan masyarakat akan sayang pada kalian,” ujarnya.
Kejadian Penganiayaan
Insiden penganiayaan terjadi pada Jumat (20/12/2024) di Kota Ambon dan terekam kamera warga. Dalam video berdurasi 1 menit 19 detik tersebut, terlihat seorang anggota Polsek memukul bagian depan mobil korban sebelum membuka pintu mobil secara paksa. Setelah pengemudi keluar, ia diperlakukan kasar oleh anggota Polsek lainnya, termasuk dijatuhkan ke tanah dan diborgol sebelum dibawa ke Polsek.
Peristiwa ini memicu perhatian masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian. Video viral tersebut mendorong Kapolda Maluku untuk segera memerintahkan tindakan hukum terhadap para pelaku.
"Sejak awal kasus ini mencuat, Kapolda langsung memerintahkan Kapolresta Ambon untuk menahan ketiga oknum di tempat khusus," jelas Kombes Areis.
Dengan langkah cepat ini, Kapolda Maluku berharap kasus serupa tidak terulang dan seluruh anggota Polri lebih berhati-hati serta berkomitmen dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah