billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Dosen Unnes Dicopot dari Jabatan usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Dosen Unnes Dicopot dari Jabatan usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual
Foto: Ilustrasi Pelecehan seksual (dok.istimewa)

Pantau - Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) dicopot dari jabatannya sebagai koordinator laboratorium setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap empat mahasiswi.

"Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unnes menerima laporan dari empat mahasiswi korban pada 13 Desember 2024," ujar Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

Kasus ini menjadi sorotan setelah viral di media sosial. Tim Satgas PPK segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi sejak Desember 2024 lalu. Dalam waktu 17 hari setelah laporan masuk, tepatnya pada 30 Desember 2024, tim merumuskan rekomendasi sanksi bagi pelaku.

Baca Juga:
Diduga ada Pelecehan, Ponpes di Bogor Didemo Warga
 

"Hasil pemeriksaan mengungkap adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. Berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual ini dikategorikan sebagai pelanggaran sedang," jelas Rahmat.

Mengacu pada Pasal 7 ayat 4 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta mempertimbangkan aspirasi korban, tim Satgas merekomendasikan pencopotan jabatan pelaku dan larangan menduduki jabatan apa pun selama dua tahun. Pelaku diketahui merupakan dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) serta koordinator laboratorium.

"Unnes mengikuti rekomendasi Satgas PPK dengan mencopot pelaku dari jabatannya dan melarangnya menduduki jabatan apa pun selama dua tahun," tegasnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah