Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Hasto Kristiyanto Buka Suara Setelah jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Hasto Kristiyanto Buka Suara Setelah jadi Tersangka Kasus Harun Masiku
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/ANTARA

Pantau - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku. Hasto buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum," kata Hasto, Kamis (26/12/024).

Hasto menyebutkan PDIP merupakan partai yang menjung tinggi supremasi hukum serta menyinggung soal kritik dirinya terkait demokrasi yang harus ditegakkan.

"PIDP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan," ujar Hasto.

"Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," lanjutnya.

Baca: Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Alasan KPK Cegah Hasto Kristiyanto Keluar Negeri

Baca juga: Maruarar Sirait Minta Hormati Proses Hukum Terkait Penetapan Tersangka Hasto

Sebelumnya, pada Selasa (24/12) KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka, PDIP Siapkan Bantuan Hukum

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun