Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kota Sabang Larang Perayaan Tahun Baru di Hotel hingga Kafe, Fokus Syariat Islam

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Kota Sabang Larang Perayaan Tahun Baru di Hotel hingga Kafe, Fokus Syariat Islam
Foto: ilustrasi kembang api. (Freepik)

Pantau - Pemerintah Kota Sabang, Aceh, mengambil langkah tegas menjelang malam pergantian tahun dengan melarang segala bentuk perayaan yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Pemilik hotel, penginapan, restoran, kafe, serta tempat hiburan lainnya diminta untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang mendukung perayaan tahun baru.

“Kami minta untuk tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru dengan barang-barang atau atribut yang mendukung kegiatan bertentangan dengan unsur-unsur syariat Islam,” tegas Pj Wali Kota Sabang, Andri Nourman, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/12/2024).

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban serta memperkuat implementasi syariat Islam di wilayah Sabang. Pemerintah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang mengeluarkan seruan bersama yang melarang seluruh masyarakat, baik di tempat terbuka maupun tertutup, untuk mengadakan perayaan malam tahun baru. Larangan ini mencakup pesta kembang api, petasan, minum minuman keras, pergaulan bebas, hingga balapan kendaraan.

Baca juga: Catat! Ini 12 Lokasi Panggung Hiburan Car Free Night Tahun Baru di Jakarta

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan perayaan apapun, baik di tempat terbuka maupun tertutup pada malam pergantian tahun. Hal ini bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” ujar Andri.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, TNI/Polri, Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Sabang akan melakukan patroli intensif sepanjang malam pergantian tahun. Patroli ini bertujuan untuk menjaga ketertiban sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

“Kami akan meningkatkan patroli untuk memastikan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan yang telah ditetapkan,” tambah Andri.

Seruan ini juga melarang kegiatan dengan nuansa islami, seperti zikir, yasinan, atau taushiyah pada malam tahun baru. Menurut Andri, perayaan tahun baru Masehi tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.

“Perayaan tahun baru Masehi tidak disyariatkan dan tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Langkah tegas ini mencerminkan komitmen Forkopimda untuk menjaga Sabang sebagai wilayah yang berlandaskan nilai-nilai agama dan budaya. Larangan ini diharapkan dapat menciptakan suasana malam tahun baru yang lebih positif, bermartabat, serta bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Sabang ingin menegaskan bahwa syariat Islam tidak hanya menjadi identitas, tetapi juga pedoman dalam kehidupan bermasyarakat di Sabang.

Penulis :
Muhammad Rodhi