Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Viral Narasi Pungli Pedagang Pizza di Bogor Berakhir Damai

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Viral Narasi Pungli Pedagang Pizza di Bogor Berakhir Damai
Foto: Ilustrasi viral di media sosial. Sumber: Pixabay/AzamKamolov

Pantau - Aparat kepolisian mengungkap perkembangan kasus video viral dugaan pungutan liar (pungli) ke pedagang pizza di Dramaga, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kini kedua pelaku sudah dipanggil, hingga kasus tersbeut berakhir dengan kata damai.

Polisi juga sudah mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, terduga pelaku dalam video viral  ini yakni AGS alias Sobur (48) dan pihak-pihak yang terlibat dipertemukan untuk mencari solusi. Hasilnya adalah permintaan maaf.

"Pelaku meminta maaf kepada pemilik dan pegawai yang berjaga pada saat itu, dan berjanji tidak akan melakukan hal serupa. Pemilik dan pegawai menerima permintaan maaf dari pelaku dan tidak ingin melanjutkan masalah ini ke ranah hukum," kata Kapolsek Dramaga, AKP Hartanto Rahim, Kamis (2/1/2024).

"Dalam hasil pertemuan tersebut didapati adanya musyawarah mufakat antara kedua belah pihak," lanjutnya.

Baca juga: Pria Viral Kejar-kejar Polisi di Cengkareng Ternyata Mabuk Berujung Ditangkap

Diketahui, video viral dengan narasi pungli ke pedagang pizza di dekat kampus IPB Dramaga, Bogor. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (1/1), terlihat pria berbaju putih menanyakan pizza untuknya yang tak kunjung dibuat.

Perekam video mengingatkan agar tidak marah-marah. "Bukan marah-marah, saya tadi tadi. Dari tadi saya mintanya tapi nggak dibikin-bikin," timpal pria tersebut usai diingatkan. Selanjutnya, ia kembali duduk dan pedagang membuat pesanan pizza.

Di sisi lain, polisi sudah meminta keterangan pria dalam video viral tersebut. Katanya, pria tersebut kenal dengan bos pedagang pizza meski begitu dipastikan tidak ada unsur ancaman ataupun pungli.

"Dia sama bosnya (penjual pizza) memang nelpon minta, disuruh ambil di situ. Karena nggak sabar lama, jadi seperti marah-marah. Cuma ngomong itu doang, kalau minta ini minta itu nggak, unsur pemalakannya nggak. Tidak ada unsur ancaman, habis itu pergi," jelas Hartanto.

Baca juga: Kades Sidomukti Lamongan jadi Tersangka Kasus Pungli Rp210 Juta

Penulis :
Firdha Riris