Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kades Sidomukti Lamongan jadi Tersangka Kasus Pungli Rp210 Juta

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Kades Sidomukti Lamongan jadi Tersangka Kasus Pungli Rp210 Juta
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Freepik)

Pantau - Kepala Desa (Kades) Sidomukti, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), berinisial ES (50), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) hingga ratusan juta rupiah terkait pengurusan sertifikat tanah.

Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan hasilnya dapat mengantongi dua alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, serta tentunya juga meminta keterangan dari saksi ahli.

"Sudah tersangka. Menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini kepentingan penyelidikan, dalam prosesnya kami memeriksa 17 orang saksi dan juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli," kata Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, Selasa (24/12/2024).

Jadi, kasus pungli yang dilakukan tersangka berawal dari 29 Maret 2023. Awalnya korban berinisial HB (57) memiliki dua bidang tanah di Desa Sidomukti dan ingin menjualnya ke salah satu pengembang perumahan di lamongan.

"Namun dikarenakan legalitas suratnya masih petok C korban ingin meningkatkan ke sertifikat akhirnya korban menghubungi kepala desa," katanya.

Baca juga: Polisi Ungkap Pungli Dana BOSP Rp25 Miliar di Sulbar, 1 Orang Ditangkap

Dari pertemuan tersebut, kades pun menyanggupi menguruskan surat atau sertifikat tanah tersebut dengan syarat meminta fee sebesar Rp210 juta dengan dalih untuk kas desa. Korban menyanggupinya karena tak ada pilihan lain.

Kemudian, proses penyerahan uang secara transfer dan dilakukan secara bertahap. Namun sertifikat yang dijanjikan, tak kunjung jadi. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi dan kini kades telah ditahan.

"Dalih tersangka adalah untuk kas desa, untuk administrasi desa tapi ternyata untuk diri sendiri. sudah ditahan," jelasnya.

Lebih lanjut, selaian menetapkan Kades Sidomukti sebagai tersangka, polisi ikut menyita  satu lembar bukti setor bank senilai Rp 210 juta, sebuah iPhone, dan 20 jenis surat dokumen.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Made.

LaporanLaury Kaniasti

Baca juga: Mantan Pengamanan Rutan KPK Dibayar Rp95 Juta Buat Tutup Mulut soal Pungli


 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris