Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Viral Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Pemalang Usai Terobos Palang Pintu

Oleh Tubagus Rachmat
SHARE   :

Viral Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Pemalang Usai Terobos Palang Pintu
Foto: Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Pemalang Usai Terobos Palang Pintu. Dok: tangkap layar instagram kabarpemalang

Pantau - Seorang pengendara sepeda motor tewas tertabrak kereta setelah nekat menerobos palang pintu perlintasan rel kereta di Desa Tumbal, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng).

Kejadian ini viral di media sosial, salah satunya diunggah akun @kabarpemalang. Dalam tayangan video terlihat sejumlah warga berkumpul di pinggir rel kereta melihat korban yang tubuhnya ditutupi daun pisang.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengonfirmasi bahwa KA 19 Argo Merbabu rute Semarang-Jakarta tertemper sepeda motor di perlintasan sebidang dijaga Dishub (JPL no 133) di KM 101 petak jalan antara Stasiun Sragi-Comal.

"Ditengarai pengendara sepeda motor menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup. Masinis KA 19 Argo Muria juga telah membunyikan klakson secara berulang sebelum melewati perlintasan sebidang," kata Franoto Wibowo dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2025).

Baca juga: Terjebak Macet di Tol Jakut, Pengendara Mobil Dirampok

Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 07.14 WIB. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian di lokasi kejadian, ditemukan kartu identitas berupa KTP atas nama Kasran (53) warga Desa Kalimojosari, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.

Saat itu, sepeda motor korban terseret sejauh 900 meter dari titik awal kecelakaan sampai ke wilayah Desa Pecangakan. Kondisi motornya ringsek tak berbentuk dan jasad korban sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

Akibatnya, perjalanan kereta api KA 19 Argo Merbabu rute Semarang-Jakarta terhambat selama 19 menit dan selang pengereman pada lokomotif ada kemiringan. Namun telah selesai dilakukan perbaikan.

"Akibat kejadian itu, KA 19 Argo Merbabu mengalami keterlambatan sebanyak 19 menit untuk pemeriksaan lokomotif di Stasiun Comal," ujar Franoto.

Baca juga: Pemkot Jakpus Perkuat Pengawasan Cegah Tawuran Pelajar

Franoto mengimbau masyarakat untuk mematuhi UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengendara mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

LaporanLaury Kaniasti 

Penulis :
Tubagus Rachmat

Terpopuler