Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Satpol PP Ancam Tutup Warkop Cetol Malang, 22 Orang Diamankan

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Satpol PP Ancam Tutup Warkop Cetol Malang, 22 Orang Diamankan
Foto: Tangkapan layar suasana yang disebut di Warkop Cetol. Platform X

Pantau - Satpol PP Kabupaten Malang mengancam akan menutup sebuah warung kopi di Pasar Gondanglegi yang dikenal dengan nama Warkop Cetol. Warung ini menjadi sorotan setelah viral di media sosial karena isu layanan plus-plus dari para pelayannya. Petugas juga mengamankan puluhan orang dalam penertiban yang dilakukan pada Sabtu (4/1).

Dalam sejumlah unggahan media sosial, warkop tersebut disebut menawarkan lebih dari sekadar kopi. Para pelayan yang rata-rata adalah perempuan muda berpakaian minim dilaporkan memberikan "pelayanan spesial". Hal ini menuai keresahan masyarakat sekitar. Salah satu unggahan viral menyebut, "Kopi Cetol, beli kopi dapat 'cetol' dari para pelayan cantik di sana."

Puluhan Orang Terjaring Penertiban
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Malang, dan instansi terkait melakukan operasi penertiban di warkop tersebut. Hasilnya, sebanyak 22 perempuan pelayan, 19 laki-laki pengunjung, serta 3 pemilik warung diamankan. Yang lebih mengejutkan, 7 anak perempuan di bawah umur juga ditemukan di lokasi.

Baca juga: Indekos di Jaksel jadi Tempat Prostitusi Online Ternyata Pernah Digerebek

"Kami sangat prihatin dengan keberadaan anak-anak di bawah umur di tempat ini. Ini menjadi perhatian serius karena ada indikasi eksploitasi anak dan kemungkinan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang harus didalami," ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto.

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang melarang aktivitas asusila serta penyediaan tempat prostitusi. Sanksi yang diatur meliputi denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

Satpol PP Akan Pantau dan Evaluasi
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Matondang, menyebutkan bahwa pihaknya telah mendata semua orang yang diamankan. Bagi pelayan dan pengunjung, proses selanjutnya akan melibatkan pemanggilan orang tua serta pembuatan surat pernyataan.

"Kami juga sudah bersurat ke camat untuk memastikan pengawasan terhadap pelayan yang berasal dari luar daerah, seperti dari Lumajang. Surat pemberitahuan juga akan dikirim ke Satpol PP Lumajang agar warganya dipantau," jelas Firmando, Minggu (5/1).

Meskipun belum ditemukan bukti konkret adanya aktivitas asusila di lokasi tersebut, keberadaan warung ini dianggap telah meresahkan warga sekitar. Menurut Firmando, hal ini sudah cukup untuk menjadi dasar pertimbangan penutupan.

“Saat ini sanksi tipiring belum bisa diterapkan karena bukti aktivitas asusila belum kuat. Namun, Perda kami jelas, apabila suatu tempat mengganggu lingkungan, maka harus ditutup," tegasnya.

Terkait nasib Warkop Cetol, Satpol PP akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Namun, Firmando memastikan bahwa penutupan adalah salah satu opsi utama yang sedang dibahas.

"Harapan Pak Bupati jelas, warung ini harus ditutup," katanya.

Penertiban ini diharapkan dapat mengurangi keresahan masyarakat sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum yang lebih serius, seperti TPPO dan eksploitasi anak.

Penulis :
Muhammad Rodhi
Editor :
Muhammad Rodhi