Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Menjamurnya Penipuan Atas Nama Ditjen Pajak, Kamu Bisa Lapor Ke Sini!

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Menjamurnya Penipuan Atas Nama Ditjen Pajak, Kamu Bisa Lapor Ke Sini!
Foto: Menjamurnya Penipuan Atas Nama Ditjen Pajak, Kamu Bisa Lapor Ke Sini!

Pantau - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengimbau agar masyarakat berhati-hati atas penipuan yang mengatasnamakan Dirjen Pajak

Dari situs resmi Dirjen Pajak, diimbau agar waspada terhadap penipuan dengan menggunakan nama pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Agar masyarakat dapat mengonfirmasi kebenaran informasi seputar DJP, dapat langsung mengakses hotline DJP, atau bisa juga melalui surat elektronik (surel) resmi DJP, dan beberapa media sosial resmi milik DJP.

Baca juga: Rafael Alun ke Hakim: Saya Mencintai Direktorat Jenderal Pajak

"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP dengan menggunakan nama pejabat/pegawai DJP," tulisnya dalam situs resmi DJP

Berikut beberapa opsi kontak resmi DJP untuk mengonfirmasi informasi dari surat, pesan, atau tautan yang dikirim oleh oknum yang mengatasnamakan DJP:
1. Dapat langsung mengonfirmasi ke kantor DJP terdekat
2. Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200
3. Faksimile di nomor (021)-5251245
4. Surel (email) ke [email protected]
5. Akun media sosial X resmi DJP di @kring_pajak
6. Situs resmi pengaduan.pajak.go.id
7. Live chat pada https://www.pajak.go.id/

Baca juga: Geger Komedian Keluhkan soal Pajak hingga Rp80 Juta, Mohon Penghapusan Ditolak!

Lebih lanjut, masyarakat dapat melaporkan langsung dugaan penipuan ke saluran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui aduan nomor pada laman https://aduannomor.id/ untuk mengadukan nomor telepon penipuan.

Masyarakat juga bisa mengadukan konten, tautan, atau aplikasi yang memuat indikasi penipuan ke laman https://aduankonten.id/, atau menghubungi langsung aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akun resmi DJP juga mengimbau masyarakat agar dapat menyebarluaskan informasi ini. "Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan," tandasnya.

Baca juga: Dear DPR, Mahfud Minta Dipanggil Nih, Mau Jelaskan Soal Transaksi Rp 300 Triliun

Penulis :
Wulandari Pramesti