
Pantau - Aparat kepolisian Polres Pemalang mengungkap kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka berinisial RA (24), warga Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng).
"Ya, korban inisial S (30) mengalami luka parah pada bagian kepala dan leher akibat benda tajam," kata Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, dilansir Antara, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, kasus tersebut berawal saat tersangka bersama korban dan orang lainnya sedang berada di ruang karaoke kafe di Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. Setelah selesai dan seluruhnya keluar dari ruang karaoke, diduga korban S terlibat pertengkaran dengan saksi berinisial K.
Baca juga: Berusaha Lerai Pertengkaran, Lansia di Lampung Malah Dianiaya Menantu hingga Patah Tulang
Saat terjadi pertengkaran antara korban S dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai justru terlibat percekcokan dengan korban yang juga warga Desa Kosesi, Pemalang.
"Kemudian tersangka yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban S hingga korban mengalami luka berat," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andika Oktavian mengatakan korban yang mengalami luka parah kemudian dibawa oleh para saksi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesesi.
"Akan tetapi, jiwa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat pada bagian kepala dan leher. Tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun," katanya.
Baca juga: Wanita di Cengkareng Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 18 Apartemen
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris