
Pantau - Seorang ayah bernama Akimun Jaya (33) tega membakar anaknya sendiri AR (16) di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Awalnya, pelaku hanya ingin menakuti anaknya lantaran korban dicurigai mengambil uang Rp100 ribu.
Kasi Humas Polres Muara Enim, RTM Situmorang mengatakan peristiwa tersebut berawal saat pelaku mendapatkan informasi dari ibunya bernama maryati jika korban mengambil uang Rp100 ribu. Kemudian, pelaku mengintrogasi korban tetapi korban tidak mengaku.
Kemudian, pelaku pun kesal karena korban tidak mengaku dan memukul korban hingga menangis sembari berjalan keluar rumah. Ketika di luar rumah, pelaku pun tersulut emosi sehingga mengambil botol berisi pertalite dan melemparkan botor tersebut ke arah korban hingga mengenai korban.
Baca: Pria di Kupang Bakar Pacar usai Pulang dari TPS
Saat botol tersebut dilempat ke arah korban, tutup botol terbuka sehingga Pertalite yang berada di botol tersebut mengenai sebagian badan dan baju korban. Lalu, pelaku berniat menakuti korban dengan memegang korek api lalu mematiknya namun api menyambar saat korek dihidupkan.
"Maksud tersangka ingin menakuti korban sambil memegang korek api dan mematiknya. Ternyata, saat korek api dihidupkan, api cepat menyambar ke tubuh korban yang sudah tersiram Pertalite," kata RTM, Minggu (19/1/2025).
Api pun dengan cepat menyambar pada tubu korban yang tersiram Pertalite. Pelaku pun kaget dan panik sehingga berusaha memadamkan api dengan cara melepaskan baju yang digunakan korban. Korban berhasil selamata dengan sejumlah luka bakar.
"Korban berhasil selamat tapi mengalami luka bakar yang cukup serius di bagian tangannya," ujar RTM.
Baca juga: Cekcok Masalah Ekonomi dengan Istri, Pria Bakar Diri Dekat Pom Bensin di Tangsel
Baca juga: Tega! Gara-gara Sering Utang Tanpa Bilang, Suami di Aceh Bakar Istri hingga Tewas
Setelah kejadian tersebut, korban dibawa ke RSUD Baturaja, Sumsel untuk mendapatkan perawatan medis. Peristiwa tersebut diketahui, terjadi pada Jumat (17/1) sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun 1 Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim.
Pelaku kemudian langsung diamankan ke Polsek Rambang Lubai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun