Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komisi VI Pertanyakan Adanya HGB di Kasus Penemuan Pagar Laut Tangerang

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi VI Pertanyakan Adanya HGB di Kasus Penemuan Pagar Laut Tangerang
Foto: Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, memberikan tanggapan tegas terkait kasus penemuan pagar laut di perairan Tangerang yang menuai kontroversi. 

Ia menyebut tindakan, tersebut melanggar undang-undang dan prinsip pengelolaan laut sebagai properti bersama (common property), sebagaimana telah diatur dalam sejumlah undang-undang. 

"Pemagaran laut jelas melanggar peraturan perundang-undangan karena laut harus bersifat open access," kata Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Herman juga mempertanyakan adanya dugaan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan. Menurutnya, hal ini semestinya hanya diberikan untuk lahan di daratan. 

Baca Juga: Menteri KKP Jelaskan Pagar Laut Ilegal Dibuat Terstruktur untuk Menahan Abrasi dan Jadi Daratan

"Kalau ada HGB di atas laut, itu menjadi aneh karena kewenangan HGB berada pada Kementerian ATR/BPN, yang hanya mengatur hak atas daratan di luar wilayah kehutanan," jelasnya.

Herman juga mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan pembongkaran pagar tersebut. Hal ini, lanjutnya, menunjukkan ketegasan pemerintah dalam mengatasi polemik tersebut. 

"Presiden telah memerintahkan pembongkaran. Tinggal nanti ditelusuri sisi administratifnya untuk melihat di mana letak kesalahan terjadi," ujarnya.

Penulis :
Aditya Andreas