
Pantau - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyarankan agar Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) yang saat ini berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dipindahkan ke bawah koordinasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
Langkah ini dinilai sejalan dengan fungsi utama Atnaker dalam melindungi dan menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan, sekaligus membuka peluang kerja di luar negeri.
"Karena KemenP2MI sudah menjadi kementerian, kami mendukung Atnaker berada di bawahnya agar lebih fokus menjalankan tugasnya," kata Putih Sari saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Selama ini, Atnaker berfungsi sebagai perwakilan pemerintah di luar negeri untuk menangani berbagai urusan tenaga kerja, termasuk perlindungan PMI dan hubungan ketenagakerjaan dengan negara penempatan.
Namun, menurutnya, jika Atnaker berada di bawah KemenP2MI, pengelolaan PMI bisa dilakukan lebih efektif, terutama dalam memberikan perlindungan dan pengembangan peluang kerja di negara-negara tujuan.
Baca Juga: Habiburokhman: RUU KUHAP Cegah Kesenjangan Perlindungan HAM dalam Sistem Peradilan Pidana
Anggota Komisi IX DPR lainnya, Nurhadi, juga mendukung usulan ini. Ia menekankan pentingnya keberadaan Atnaker di setiap negara penempatan PMI sebagai wujud nyata kehadiran negara.
"Selain membangun hubungan baik dengan pihak terkait di negara penempatan, Atnaker juga bisa mempromosikan sektor ketenagakerjaan dan mencari peluang pasar kerja baru," ujar Nurhadi.
Saat ini, Atnaker tersebar di beberapa negara, seperti Abu Dhabi, Kuala Lumpur, Kuwait, Riyadh, Amman, Bandar Seri Begawan, Damaskus, Doha, Seoul, Singapura, serta staf teknis tenaga kerja di Hong Kong dan Jeddah.
- Penulis :
- Aditya Andreas







