
Pantau - Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan Umum, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), UNESCO menetapkan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi atau official Language dalam Konferensi Umum (General Conference).
Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO bersanding dengan enam bahasa resmi PBB, yakni bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Perancis, Spanyol, dan Rusia; serta, bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
Hal tersebut ditetapkan pada 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris, Perancis setelah diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO.
“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928," kata Delegasi Tetap RI untuk UNESCO sekaligus Duta Besar RI untuk Perancis, Mohamad Oemar, dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Selasa (21/11/2023).
Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerjasama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
"Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia," ujarnya.
Baca: Diakui Dunia, Sidang UNESCO Resmi Pakai Bahasa Indonesia
Baca juga: Ini Kata Pusat Bahasa Terkait Protes Malaysia soal Bahasa Indonesia di UNESCO
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pun mengunggah melalui akun media sosialnya terkait penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.
"Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia," kata Jokowi, dikutip pada Jumat (24/1/2025).
"Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia," lanjutnya.
Postingan Jokowi pun mengundang sejumlah reaksi dari warganet salah satunya warga Malaysia yang mengungkapkan nukan Bahasa Indonesia yang seharusnya diresmikan sebagai bahasa dalam Konferensi Umum UNESCO.
Warganet Malaysia menyatakan jika Bahasa Indonesia merupakan bagian dari bahasa Melayu. Warganet Malaysia memprotes seharusnya Bahasa Melayu yang diresmikan sebagai bahasa Konferensi Umum UNESCO.
Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (Badan Bahasa) yang saat itu, Muhammad Abdul Khak mengatakan pernyataan warganet Malaysia tersebut tidak tepat karena Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara sedangkan Bahasa Melayu adalah bagian dari berbagai bahasa di Tanah Air.
Sementara, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Badan Bahasa, Imam Budi Utomo menegaskan Bahasa Indonesia dan Bahasa Melayu merupakan dua bahaya yang berbeda. Imam menyebutkan Bahasa Indonesia sudah melampaui Bahasa Melayu.
Imam menjelaskan Bahasa Indonesia adalah bahasa yang kaya karena bersumber daro 718 bahasa daerah. Imam menjelaskan Badan Bahasa setiap tahunnya menargetkan 500-1.000 kosakata bahasa daerah bisa masuk ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) dari setiap provinsi.
"Melalui inventarisasi kosakata, kemudian dilanjutkan dengan lokakarya kosakata bahasa daerah, dan terakhir sidang komisi bahasa daerah untuk menentukan kosakata mana dari bahasa daerah itu yang masuk ke dalam KBBI," jelas Imam.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun