
Pantau - Seorang paman berinisial MDP (24) tega membunuh keponakannya sendiri berinisial AS (19) lantaran iri hati karena tidak dibelikan motor oleh Kakeknya. Pembunuhan tersebut terjadi di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Kejadian bermula saat keluarga korban tengah pergi ke luar kota, sementara korban tertidur sendirian di rumah. Pada Jumat (3/1), pelaku masuk ke kamar korban dengan niat mengambil motor. Namun, korban terbangun dan pelaku langsung menganiaya.
"Melihat korban tertidur di kamarnya yang memang pelaku ini punya motif untuk menguasai barang-barang korban. Dimana korban baru saja diberikan sebelah motor oleh kakeknya pada pagi itu. Kemudian pelaku ingin mengambil motornya. Pas mau ngambil, korban terbangun, akhirnya pelaku menganiaya korban," kata Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, Senin (27/1/2025).
Kemudian, pelaku membacok korban dengan senjata tajam, lalu mengurungnya di kamar dengan mengunci pintu dari luar. Setelah itu, pelaku membawa motor dan handphone milik korban.
"Untuk sepeda motor ini dijual di Bandung, sedangkan handphone dibuang di sungai," bebernya.
Setelah keluarga pulang dan tidak menemukan keberadaan korban, keluarga akhirnya memutuskan untuk mendobrak pintu kamar korban pada Sabtu (4/1) lalu, guna memastikan kondisi korban.
"Setelah itu keluarga atau saksi menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia, penuh luka di tubuhnya," ujar Aldi.
Baca juga: Pria di Cilincing Dibegal setelah Pulang Kerja, Perut-Paha Dibacok Pelaku
Dari hasil autopsi korban menderita luka serius di bagian rahang, dahi, dan tangan akibat bacokan yang dilakukan oleh tersangka. Sehingga korban langsung tewas di dalam kamarnya, sebelum sempat mendapatkan pertolongan.
"Terdapat 51 luka bacokan, baik itu di rahang, dahi, kemudian di tangan. Kemudian dari hasil otopsi juga diketahui bahwa penyebab kematian yaitu rusak tulang pada rahang, dahi, wajah, hidung karena pendarahan yang banyak," kata Aldi.
Saat ini, pelaku MDP telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penyelidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Keji! ABG Bergilir Diperkosa Pacar dan Paman di Hotel Mamuju
- Penulis :
- Laury Kaniasti