
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal ini menyusul insiden penembakan lima PMI di perairan Malaysia pada Jumat (24/1/2025). Evaluasi tersebut difokuskan pada pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penguatan perlindungan hukum bagi PMI di negara tujuan.
"Fokusnya adalah pada pelaksanaan di lapangan dan penguatan perlindungan hukum terhadap PMI di negara tujuan kerja," ujar Nurhadi, Selasa (28/1/2025).
Nurhadi menegaskan, tragedi ini harus menjadi momentum untuk mereformasi mekanisme penempatan PMI, terutama terkait seleksi agensi penempatan dan pelatihan pra-keberangkatan.
Ia menilai, agensi penempatan harus memiliki tanggung jawab yang lebih besar, tidak hanya pada proses awal pengiriman, tetapi juga dalam pengawasan kesejahteraan PMI di negara tujuan.
“Kami mendorong pemerintah untuk membangun sistem pengaduan yang efektif sehingga PMI dapat melaporkan potensi ancaman atau masalah dengan cepat,” lanjutnya.
Baca Juga: Ada Insiden Penembakan WNI di Selangor, Kemlu-KBRI Turun Tangan
Selain itu, ia mengusulkan program edukasi intensif bagi calon PMI terkait hak-hak mereka, risiko kerja, dan cara melindungi diri selama berada di luar negeri.
"Selain penguatan regulasi, kami juga mendorong adanya program edukasi yang lebih intensif kepada calon PMI terkait hak-hak mereka, risiko kerja, dan cara melindungi diri selama berada di luar negeri," ungkapnya.
Nurhadi memastikan, Komisi IX DPR akan terus mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian penuh pada keselamatan dan kesejahteraan PMI.
"Tragedi seperti ini tidak boleh terulang, dan negara harus hadir dalam setiap upaya perlindungan warga negaranya, termasuk di luar negeri," tegasnya.
Sebelumnya, insiden penembakan terhadap lima PMI terjadi di perairan Tanjung Rhu, Malaysia, pada pukul 03.00 waktu setempat. Dalam insiden ini, satu PMI asal Riau tewas, sementara empat lainnya mengalami luka-luka.
- Penulis :
- Aditya Andreas