HOME  ⁄  News

Spanduk Dipasang, KKP Pastikan Setop Reklamasi Tak Berizin Pulau Pari

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Spanduk Dipasang, KKP Pastikan Setop Reklamasi Tak Berizin Pulau Pari
Foto: Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang spanduk penghentian kegiatan dugaan reklamasi di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (28/1/2025). (ANTARA/KKP)

Pantau – Dengan pemasangan spanduk, dugaan kegiatan reklamasi tak berizin yang dilakukan di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta dipastikan disetop Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengonfirmasi hal itu seperti dikutip ANTARA di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Dia menyampaikan langkah itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, yang mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas 18 m2, yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.

Baca juga: Ridwan Kamil: Reklamasi di Jakarta Utara Bisa Jadi Solusi Pembangunan Berkelanjutan

Aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024.

"Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare," ujarnya.

Ia juga menuturkan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil langkah tegas untuk menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari.

Pada 28 Januari 2025, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.

Baca juga: OIKN Siapkan Pedoman Reklamasi Lahan Lahan Tambang

Doni menyebutkan hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

"Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi," terang Doni.

Lebih lanjut, Doni mengungkapkan bahwa untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan," jelasnya.

Baca juga: Komisi IV Desak KLHK untuk Percepat Reklamasi di Kawasan PT Timah

KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.

Selain itu, lanjut Doni, KKP juga akan terus memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir. "Pulau Pari adalah bagian penting dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia," tutur Doni.

Oleh karena itu, KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan demi kesejahteraan generasi mendatang.

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Muhammad Rodhi