
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, pembahasan RUU Omnibus Law Politik masih menunggu keputusan dalam Rapim DPR RI.
Rifqinizamy mengungkapkan, hingga saat ini, Komisi II DPR belum membahas RUU tersebut, meskipun masa sidang telah dimulai sejak 21 Januari 2025.
"Belum ada pembahasan karena belum diputuskan di Rapim DPR apakah akan diserahkan ke Komisi II? Apakah dibentuk pansus (panitia khusus) atau diserahkan kepada Baleg (Badan Legislasi)?" ujar Rifqinizamy usai menghadiri acara DKPP di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Selain itu, ia juga menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden belum dibahas oleh Komisi II DPR. Hal tersebut masih menunggu keputusan dari Rapim DPR.
Baca Juga: Kepercayaan Publik Terhadap DPR Rendah, Formappi: Tak Mengejutkan
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa berbagai isu penting, termasuk RUU Omnibus Law Politik, akan dibahas dalam Rapim DPR RI.
Namun, diskusi resmi terkait RUU tersebut nantinya akan dilakukan dalam forum Komisi II DPR RI.
“Sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut, RUU Omnibus Law Politik harus memiliki naskah akademik yang akan disusun dan disinkronisasikan oleh Baleg DPR RI,” ungkapnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas