
Pantau - Dua pria di Banda Aceh digerebek warga saat tengah berhubungan badan berada di dalam sebuah kamar indekos. Kejadian ini mengundang perhatian publik, mengingat Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah. Saat ini kasus gay tersebut tengah di sidang di Mahkamah Syariyah (MS).
Kasus tersebut bermula saat terdakwa AI menjemput DA di Asrama Kopelma Darussalam, Banda Aceh pada Kamis (7/11/2024) sore dengan tujuan membawa DA ke kosnya di Kecamatan Syiah Kuala. Setiba di indekos, keduanya sempat bercumbu.
DA kembali ke asrama menjelang Magrib dan keduanya berjanji akan bertemu kembali malam hari. Sekitar pukul 21.00 WIB, DA kembali ke kos AI untuk mengerjakan tugas kuliah. Setelah itu keduanya tidur di kamar sambil berpelukan dan melakukan hubungan badan.
Lalu aksi mereka berhasil terungkap ketika seorang warga bernama YS mendobrak pintu kamar kos tersebut. Saat itu, AI dan DA ditemukan dalam keadaan tanpa busana, yang semakin memperjelas dugaan terhadap aktivitas mereka.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan informasi dari situs sipp.ms-bandaaceh.go.id, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Senin (3/2).
Baca juga: 6 Warga Banda Aceh jadi Tersangka usai Keroyok Pria Diduga Mesum dalam Rumah
- Penulis :
- Laury Kaniasti