
Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan organisasi lingkungan.
Menurut Doli, DPR telah mengundang sekitar 15 institusi dan narasumber yang kompeten dalam proses pembahasan, termasuk organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
"Kami sudah mengundang sekitar 15 institusi dan narasumber untuk memberikan pandangan, termasuk yang berkaitan dengan lingkungan," ujar Doli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Hingga saat ini, DPR masih terus meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar revisi UU Minerba dapat menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas. Doli menyebut ada dua isu utama dalam revisi ini.
Baca Juga: Disetujui Paripurna, RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
"Pertama, memperkuat konsep hibrisasi dalam pengelolaan sumber daya mineral. Kedua, menerjemahkan inklusivisasi agar implementasi Pasal 33 UUD 1945 lebih konkret dan adil," jelasnya.
Kedua, Doli membeberkan, terkait menerjemahkan inklusivisasi untuk mengkonkretkan mengimplementasikan secara lebih detail.
Ia menambahkan, selama ini pengelolaan sumber daya mineral cenderung eksklusif dan hanya dapat diakses oleh pemilik modal besar.
“Oleh karena itu, revisi UU Minerba diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih luas bagi berbagai pihak untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan,” tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas










