
Pantau - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial NP (42) nekat mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Diketahui melakukan aksi tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp 30 juta.
"Petugas Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap seorang ibu rumah tangga asal Karimun berinisial NP di Bandara Hang Nadim Batam pada Minggu (2/2)," kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Sentul, Sita 1 Ton Sabu
Pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap barang bawaan pelaku. Setelah melakukan pemeriksaaan, petugas berhasil menemukan 505 gram sabu.
"Ditemukan di dalam barang bawaan pelaku NP sebanyak 2 bungkusan dengan berat 505 gram sabu," ujarnya.Sabu tersebut rencananya akan dibawa pelaku NP ke Balikpapan, Kalimantan Timur dengan transit di Surabaya. Pelaku terbang menggunakan pesawat Citilink dari Batam menuju Surabaya sebelum melanjutkan perjalanan ke Balikpapan.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 10,9 Kg
Dari pemeriksaan petugas bea cukai, pelaku NP mengaku sudah melakukan kegiatan penyelundupan sabu sejak 2024 hingga ditangkap. Pelaku mengaku diupah sebesar Rp30 juta untuk berhasil meloloskan 30 kilogram sabu.
"Pengakuan pelaku aktivitas tersebut sudah terjadi sejak 2024. Sudah 7 kali, yang ke tujuh kita gagalkan. Untuk upah pelaku berkisar Rp 30 juta," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Joki IMEI dengan Modus Jalan-Jalan Gratis
- Penulis :
- Laury Kaniasti