Pantau - Seorang siswa sekolah dasar (SD) berinisial IMRAK (11) diculik I Wayyan Sudirta (29) yang merupakan mantan karyawan ayahnya di Bali. Pelaku melakukan penculikan karena dendam usai dipecat dan meminta tebusan Rp100 juta.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Denpasar Selatan, Iptu Nur Habib mengatakan aksi penculikan tersebut terungkap setelah salah satu karyawan orang tua korban yang diminta untuk menjemput korban menghubungi jika anaknya sudah tidak ada di sekolah.
"Selanjutnya, saksi berkoordinasi dengan pihak sekolah dan mengecek CCTV yang terlihat anak saksi dijemput oleh seseorang dengan menggunakan motor," kata Nur Habib, Rabu (5/2/2025).
Saat melihat rekaman CCTV tersebut orang tua korban terkejut ternyata anaknya diculik pelaku yang merupakan mantan karyawannya. Kemudian, orang tua korban melaporkan penculikan tersebut ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Kami mengamankan pelaku yang terlihat membonceng korban. (Pelaku sempat) mencoba melarikan diri," ujar Nur Habib.
Baca: Pemuda di Bekasi Diculik, Pelaku Minta Tebusan Rp7 Juta Lewat WhatsApp
Baca juga: Komplotan Berpistol Rampok Toko Kosmetik di Jakpus, Karyawan Diculik dan Dianiaya
Nur Habib menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan penculikan lantaran kesal karena dipecat.
Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena dendam terhadap orang tua korban yang mengeluarkan pelaku dari tempat kerja," tutur Nur Habib.
Terpisah, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda menungkapkan jika pelaku sempat meminta tebusan pada orang tua korban sebesar Rp100 juta.
"Pelaku menculik anak untuk meminta tebusan uang sebesar Rp 100 juta," ungkap Herson.
Selain meminta tebusan kepada orang tua korban, pelaku juga sempat mengancam akan membahayakan korban jika orang tua korban melapor polisi.
"Jadi pelaku sempat mengancam agar tidak dilaporkan kepada polisi karena kalau sampai lapor polisi mungkin apa (membahayakan anak korban)," ucap Herson.
Sementara itu, ayah IMRAK, I Komang Sudiarta mengatakan pelaku baru bekerja selama dua bulan di perusahaannya. Pelaku dipecat karena berdasarkan penilaian kinerja pelaku buruh sehingga menyetujui pelaku dipecat.
"Baru dua bulan kerja. Sudirta itu pegawai saya paling dasar (bawah). Saya tidak pernah bersentuhan atau berkomunikasi secara langsung dan intens (dengan Sudirta). Saya sendiri jarang di kantor," kata Sudiarta.
Baca juga: Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Diculik
Baca juga: Numpang Truk Pengangkut Sepeda Motor, Bocah SD di Cilegon Diculik Anak 15 Tahun ke Riau
"Jadi saya hanya approve saja. Bukan saya yang memutuskan (memecat Sudirta)," lanjutnya.
Diketahui, pelaku merupakan kurir di perusahaan distributor kosmetik milik oran tua korban. Berdasarkan penilaian manajer, selama bekerja kinerja pelaku cukup buruk sehingga hal tersebut yang mendasari pelaku dipecat.
Pelaku berhasil diamankan di area kebun samping PT Indonesia Power, Dusun Pesanggaran, Pedungan setelah dilakukan pencarian. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (5/2) sekitar pukul 13.30 Wita.
Setelah mengetahu anaknya diculik mantan karyawannya, orang tua korban sempat mencoba bernegosiasi dengan pelaku terkait uang tebusan hingga akhirnya pelaku menyetujui tawasan dari orang tua korban dengan uang tebusan Rp30 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 32 KUHP, dengan maksimal 15 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Sofian Faiq