
Pantau - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pegawai KPK gadungan termasuk ASN di Pemprov NTT. Polisi sebut ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda terkait kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi totalnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (7/2/2025).
Baca: ASN di Pemprov NTT Ditangkap Terlibat Kasus Pegawai KPK Gadungan
Sementara, Kasatreskrim Polres Metro Jakpus AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan ketiga pelaku yakni AA (40), JFH (47) dan FFF (50) memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus tersebut. Tersangka AA berperan membuat akun aplikasi "WhatsApp" dengan mengatasnamakan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk menjalankan aksinya.
Selain itu, AA juga membuat surat perintah penyidikan (sprindik) palsu yang memerintahkan penyelidikan terhadap mantan bupati Rote Ndao atas dugaan kasus korupsi. AA juga membuat surat panggilan dari KPK.
"Tersangka AA membuat surat penyelidikan, yang selanjutnya, meyakinkan kepada korban untuk menunjukkan screenshot percakapan WhatsApp terkait dengan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan, yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote," jelas Firdaus.
Kemudian, tersangka JFH berperan sebagai penyidik KPK dan bertugas menyakini korban dengan menunjukkan dokumen seolah-olah benar.
"Peran JFH, mengaku sebagai penyidik KPK yang menemui saksi Adelheid Da Silva, kemudian mengatakan bahwa saat ini sedang ada laporan atau penanganan di KPK, serta untuk meyakinkan hal tersebut, tersangka menjelaskan dan menunjukkan dokumen berupa surat bukti laporan atau dokumen lainnya, agar dipercaya bahwa benar ada proses di KPK terhadap mantan Bupati Rote," ujar Firdaus.
Baca juga: 3 Pegawai KPK Gadungan Lakukan Pemerasan Ditangkap, Palsukan Sprindik Eks Bupati Rote
Selanjutnya, tersangka FFF yang merupakan seorang ASN di Dinas Kehutanan Pemprov NTT berperan menyiapkan sejumla dokumen terkait dugaan dana Silpa yang kemudian dijadikan alat untuk memeras mantan Bupati Rote Leonard Hening.
"Tersangka FFF, ASN di Dishut Provinsi NTT, perannya menyiapkan dokumen-dokumen terkait dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Rote, yaitu dalam anggaran dana Silpa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar dan mengirimkan kepada tersangka JFH," tutur Firdaus.
Para tersangka saat ini telah ditahan, akibat perbuatannya dijerat Pasal 51 juncto pasal 35 UU ITE dan juga pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Sebelumnya, KPK mengamankan tiga orang pria berinisial AS (45), JFH (47), dan AA (40) yang mengaku sebagai pegawai KPK. Kemudian, ketiganya diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses selanjutnya.
Ketiganya diketahui melakukan pemalsuan surat perintah penyidikan dan panggilan KPK terhadap mantan Bupati Rote Leonard Haning. Lalu, tim kuasa hukum mantan Bupati Rote tersebut melakukan pengecekan dan koordinasi ke KPK ternyata sprindik dan surat panggilan tersebut palsu.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Ahmad Ryansyah