Pantau Flash
HOME  ⁄  News

BPOM Sita 91 Merek Kosmetik Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

BPOM Sita 91 Merek Kosmetik Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya
Foto: Ilustrasi Kosmetik (iStock)

Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menindak tegas peredaran produk kosmetik ilegal yang beredar di pasar Indonesia. Dalam operasi terbaru, BPOM berhasil menyita 91 merek kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri dan hidroquinon, yang dapat membahayakan kesehatan kulit pengguna.

Baca juga: Bio Farma dan BPOM Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Produk Farmasi dan Riset Bioteknologi

Temuan ini terdiri dari 79,9% kosmetik tanpa izin edar, 17,4% mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tak sesuai ketentuan, 2,6% kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1% merupakan kosmetik injeksi. Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor 60% yang viral di online.

"BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal. Kami juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

BPOM RI merilis daftar 91 merek kosmetik ilegal yang ditemukan dalam pemantauan terbaru. Beberapa merek populer di antaranya 24K Essence, Gecomo, O'melin, Acne Forte, Glow Expres, Organic Beauty, dan Lameila. Daftar lengkap merek kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat diakses melalui laman resmi BPOM RI.

Baca juga: Daftar 69 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya: Ancaman di Balik Produk Impor Murah

Temuan produk kosmetik ilegal ini tersebar di seluruh Indonesia, dengan angka temuan signifikan di beberapa wilayah. Yogyakarta mencatat temuan terbanyak, mencapai lebih dari Rp 11,2 miliar, diikuti Jakarta dengan Rp 10,3 miliar, Bogor Rp 4,8 miliar, Palembang Rp 1,7 miliar, dan Makassar Rp 1,3 miliar.

"Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi," kata Taruna Ikrar.

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggar dapat dijatuhi pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM akan menindaklanjuti 4 kasus secara pro-justitia dengan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar regulasi tersebut. Selain itu, BPOM juga memberikan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk ilegal, pencabutan izin edar, serta penghentian sementara kegiatan usaha.

"BPOM akan menggiring kasus pelanggaran berulang ke ranah penyidikan agar ada efek jera," tegasnya.

Baca juga: Kapolri Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Obat-Skincare Ilegal dengan Dukungan BPOM

Penulis :
Laury Kaniasti

Terpopuler