Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Gegara Ucapan Kunaon Sia Bikin Pengamen Ngamuk di Angkot Bogor, Ini Kronologinya

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Gegara Ucapan Kunaon Sia Bikin Pengamen Ngamuk di Angkot Bogor, Ini Kronologinya
Foto: Penangkapan Pengamen buat Keributan di Angkot Bogor (IG: @polrestabogorkota)

Pantau - Seorang pengamen bernama Darmadiansyah Putra alias Darma (24) diamankan usai membuat keributan di angkot Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tersebut bermula karena ucapan kunaon sia.

"Jadi si sopir ini kan lagi ngetem di depan pos DLLAJ, depan BTM, terus di situ ada bahasa dari temannya si sopir, 'kunaon sia nempokeun aing wae, emangna aing cau' (kenapa melihat saya terus, memangnya saya pisang), gitu bahasanya," kata Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah Iptu Budi Setiawan, Senin (24/2/2025).

Budi mengatakan ucapan tersebut memicu emosi Darma sehingga terjadi keributan antara pelaku dan teman sopir tersebut. Namun, keributan tersebut berhasil dilerai dan sopir meninggalkan lokasi tetapi pelaku mengejar dan naik ke angkot hinga terjadi kegaduhan.

"Sudah beres (melerai) dia (sopir) naik angkot lagi dan langsung berangkat. Nah si pengamen ngejar, naik ke angkot. Sampai rame lah di situ, sampai jadi viral kan," ujar Budi.

Baca: Lagi Hitung Uang Pendapatan, 2 Pengamen di Bekasi Dianiaya Pemulung

Baca juga: Pria di Tangerang Ditusuk Sesama Pengamen lalu Motor Dibawa Kabur

Kemudian, pelaku menendang sopir angkot dan berniat untuk loncat keluar angkot tetapi tidak bisa karena bajunya dipegang sopir.

"Si pengamen ini sempat nendang ke arah sopir, terus si sopir megangin bajunya si pengamen, jadi dia nggak bisa turun. Maksud si pengamen, habis nyerang sopir mau loncat, tapi nggak bisa karena dipegangin sopir," ucap Budi.

Budi menuturkan sopir angkot sengaja menahan pengamen tersebut dan melaju kencang di Jalan Juanda untuk menyerahkan pelaku ke Polresta Bogor Kota yang tak jauh dari lokasi.

"Jadi si pengamen terus dipegangin sama sopir, sopir ngebut tuh dari Jalan Juanda belok ke Jalan Kapten Muslihat. Jadi sopir memang niatnya si pengamen mau dibawa ke Polres. Nah pas belokan (jalan) Muslihat mobil pelan, dia (pengamen) lompat, begitu ceritanya," tutur Budi.

Pelaku pun diamankan dan dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/2), rekaman video aksi tersebut pun sempat ramai di media sosial. Terlihat seorang pria bergelantungan di pintu angkot dan merusuh.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun