
Pantau - PP Perbasi turut menghukum pelatih pebasket yang memukul lawan saat turnamen basket di Kota Bogor, Jawa Barat dengan pembekuan lisensi selama tiga tahun. Pihak sekolah mengungkapkan ternyata pelatih tersebut tak berlisensi.
Kepala SMP Mardi Waluya Cibinong, Rina Astuti menjelaskan alasan pelatih tersebut masih bisa melatih di sekolah meskipun tidak berlisensi.
"Pada saat pertandingan, pelatih yang berinisial SMN itu memang tidak berlisensi. Karena kondisi kekosongan yang ada di sekolah. Kemudian anak-anak juga sedang persiapan untuk perlombaan," kata Rina, Senin (24/2/2025).
Rina menyebutkan pihak sekolah telah menjatuhkan sanksi tegas dengan pemberhentian melatih tim basket di SMP Mardi Waluya Cibinong pada pelatih basket tersebut.
"Kami juga memberikan sanksi berupa pemberhentian pelatih basket SMN yang terlibat langsung dalam insiden tersebut per tanggal 21 Februarib 2025," ujar Rina.
Baca: Perbasi Perberat Hukuman Pebasket Pukul Lawan, Lisensi Pelatih Dibekukan 3 Tahun
"Hal ini ditempuh karena kami percaya bahwa pelatih juga memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk mental dan perilaku siswa di luar maupun di dalam lapangan," lanjut Rina.
Selain itu, pihak sekolah juga memberikan hukuman pada siswa yang melakukan pemukulan pada lawannya tersebut dengan hukuman diskors selama 30 hari.
"Berdasarkan hasil mediasi dan kesepakatan dengan keluarga korban, sanksi pertama skorsing selama 30 hari kepada siswa yang terlibat, dengan teguran keras," ucap Rina.
Siswa tersebut juga diwajibkan mengikuti program pembinaan yang telah diatur oleh pihak sekolah selama masa skors.
"Untuk memastikan bahwa siswa yang bersangkutan dapat memperbaiki perilakunya. Program pembinaan tersebut didampingi pendamping dari salah satu rumah retret," sebut Rina.
Kemudian, sanksi terkahir yang diberikan sekolah yakni siswa tersebut dikeluarkan dari tim basket sekolah dan dilarang mengikuti kegiatan basket selama masih menjadi peserta didik di SMP Mardi Waluya Cibinong.
"Ketiga, apabila didapati kekerasan lain, yang bersangkutan akan dikeluarkan dari sekolah. Keempat, dipertimbangkan kembali menerima surat keterangan kelakuan baik," tutur Rina.
Baca juga: Kasus Pemukulan Pemain Basket pada Lawan saat Pertandingan di Bogor Berakhir Damai
Baca juga: Pebasket SMP di Bogor Pukul Lawan Berujung Dilarang Main Selama Setahun
Rina turut menjelaskan jika kejadian dilapangan tersebut bukan instruksi pelatih atau motif lainnya. Keduanya tidak saling mengenal bahkan pertemuan kedua sekolah tersebut di pertandingan basket baru pertama kali.
"Tidak ada, jadi memang spontan waktu pertandingan. Secara pertemuan pertandingan baru yang pertama dengan SMP Negeri 1 Bogor," jelas Rina.
Pihak sekolah pun telah bertemu dengan pihak sekolah korban serta bertemu keluarga korban untuk meminta maaf dan mediasi secara langsung.
"Pihak sekolah mengadakan pertemuan dengan SMP Negeri 1 Bogor untuk membicarakan langkah penyelesaian terbaik. Kami mencari jalan keluar yang adil dan bijaksana. Melalui pertemuan tersebut, kami juga meminta maaf secara langsung kepada orang tua dan korban," tutur Rina.
Sebelumnya, PP Perbasi memperberat hukuman pemain basket yang melakukan pemukulan pada lawannya saat turnamen antarpelajar SMP di Bogor, Jawa Barat. Pebasket SMP tersebut dihukum dua tahun dilarang bermain dan pelatih pebasket tersebut disanksi pembekuan lisensi selama tiga tahun. Hal tersebut dilakukan agar tidak terulang kembali kejadian yang sama.
Diketahui, aksi pemukulan yang dilakukan pemain basket pada lawan ramai di media sosial. Aksi pemukulan tersebut dilakukan oleh pemain basket berstatus pelajar SMP di Bogor, Jawa Barat. Pemukulan tersebut terjadi pada kompetisi basket antar-pelajar pada Senin (17/2).
Korban berinisial AS (13) yang merupaka pelajar SMP Negeri di Kota Bogor, sementara pelaku pemukulan pelajar sekolah di Cibinong, Bogor. Dalam video yang tersebar terlihat korban meringis kesakitan setelah dipukul pelaku. Sempat terjadi kericuhan di lokasi tersebut sehingga para pemain dan tim yang hadir melerai kericuhan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun