Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Usai Kasus BBM Oplosan Terbongkar, DPR Usulkan Rombak UU Migas

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Usai Kasus BBM Oplosan Terbongkar, DPR Usulkan Rombak UU Migas
Foto: Ilustrasi pengisian BBM non subsidi jenis Pertamax. (foto: dok. Pertamina)

Pantau - Komisi XII DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas).

Hal ini menyusul polemik BBM oplosan yang mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

"Menurut kita, bersama-sama saya dengan teman-teman Komisi XII, sudah saatnya memang Undang-Undang Migas itu harus dilakukan revisi," ujar Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Haryadi saat melakukan sidak dan pengambilan sampel BBM di SPBU Shell Cibubur, Depok, Kamis (27/2/2025).

Menurut Bambang, UU Migas sudah terlalu lama dan banyak aturan di dalamnya tidak lagi sejalan dengan kondisi saat ini. 

Salah satu masalah utama saat ini, menurutnya, adalah pengawasan dan penanggung jawab yang dilakukan oleh berbagai pihak berbeda, menciptakan celah untuk praktik kecurangan.

Baca Juga: Komisi XII DPR Minta Pertamina Transparan Terkait Dugaan Pengoplosan BBM

"Jadi kita mendorong habis kejadian ini biar di situ terang, siapa penanggung jawab pengawasan, siapa penanggung jawab hulu, penanggung jawab hilir. Biar clear. Sekarang kan ibaratnya masih tumpang tindih," jelasnya.

Bambang juga menyebut, kasus dugaan korupsi dan pengoplosan BBM yang diusut Kejagung menjadi ‘lampu hijau’ bagi DPR untuk mempercepat revisi UU Migas.

"Saya sepakat dengan teman-teman Komisi XII bahwa ini jadi pintu masuk untuk perubahan revisi Undang-Undang Migas," tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam dugaan mark-up kontrak pengiriman minyak impor yang melibatkan enam pejabat Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta tiga pihak swasta.

Riva diduga berbohong dalam impor minyak mentah RON 90, yang justru dicatat sebagai RON 92, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Penulis :
Aditya Andreas