
Pantau - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mempersilakan masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan pengoplosan BBM jenis Pertamax untuk mengajukan gugatan terhadap Pertamina.
Namun, ia menekankan bahwa gugatan tersebut harus disertai bukti valid agar dapat diproses secara transparan.
"Dipersilakan jika ada yang ingin menggugat, tentu dengan bukti otentik. Setiap periode selalu ada data dan catatan yang bisa disampaikan ke publik agar diketahui fakta sebenarnya. Nantinya, tim ahli juga akan memberikan penjelasan lebih lanjut," ujar Sugeng, Kamis (12/2/2025).
Politikus Partai NasDem itu juga menegaskan, DPR selalu melakukan pengawasan terhadap kualitas BBM yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Usai Kasus BBM Oplosan Terbongkar, DPR Usulkan Rombak UU Migas
Ia menjelaskan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki lembaga khusus yang bertugas menguji keaslian nilai oktan (RON) BBM, yakni Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
"Lemigas terus menerus mengecek kualitas BBM untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi yang ditetapkan. Misalnya, RON 90 untuk Pertalite dan RON 92 untuk Pertamax," jelasnya.
Sugeng juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap BBM bersubsidi, mengingat Pertalite termasuk dalam kategori tersebut. Menurutnya, subsidi merupakan bentuk kompensasi yang tercantum dalam APBN.
"BBM bersubsidi yang diatur dalam APBN meliputi minyak tanah, solar subsidi, LPG 3 kg, serta listrik subsidi. Oleh karena itu, pengawasan terhadap distribusi dan kualitas BBM sangat penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Sofian Faiq