
Pantau - Menjelang bulan suci Ramadan, Polres Serang meningkatkan intensitas operasi keamanan di wilayahnya. Dalam upaya memerangi kejahatan, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian pemberatan (curat) dan pencurian kekerasan (curas), pihak kepolisian berhasil menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan bahwa para pelaku kejahatan jalanan telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, dengan tiga di antaranya menerima tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ke depan saya akan lakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Condro kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, kedelapan orang yang berhasil ditangkap merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi yang terorganisir. Sebagian besar dari mereka tergabung dalam komplotan spesialis pencurian kendaraan, terutama kendaraan jenis pikap dan menjual hasil curian mereka ke wilayah Sukabumi.
"Mereka pelaku curas dan curat antarprovinsi," katanya.
Baca juga: Pria di Ciledug jadi Korban Begal Modus "Mata Elang", Mobil Honda Civic Raib
Baca juga: Pasutri Ditangkap Terlibat Komplotan Curanmor di Palmerah, jadi Penadah
Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady Setyabudi menambahkan kelompok spesialis curanmor roda empat di Jawa Barat dan Banten dengan tersangka SU (43), DR (22), AK (26), AJ (46), dan YS (40). Pelaku curat di Kecamatan Petir inisial US (20) dan 2 pelaku curas kepada Kecamatan Carenang inisial MU (33) dan SY (33).
Pelaku utama curanmor pikap yakni SU yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di Kecamatan Jayanti setelah diketahui mencuri kendaraan di Pamarayan. Ia menjual mobil pikap hasil curian dengan harga Rp 10-16 juta ke Sukabumi. Kemudian polisi mengamankan pelaku lain yang bertindak sebagai penadah.
"Dia sudah melakukan di 5 TKP yaitu di Serang, Bogor, dan Sukabumi. Pelaku ini menggunakan obeng dan alat bantu listrik lalu menjual di Sukabumi," paparnya.
Tersangka US (20) merupakan pelaku curat di wilayah Petir, berhasil membobol mobil korban menggunakan obeng untuk membuka bagian dalam kendaraan. Dari aksi kejahatannya, US mencuri uang tunai sebesar Rp 13 juta yang ditemukan di dalam mobil korban.
Selanjutnya kelompok curas dengan beraksi di Kecamatan Carenang diketahui mengincar tukang ojek pada malam hari. Dua pelaku tersebut berpura-pura menjadi penumpang yang memesan ojek, lalu mengancam korban dengan menggunakan golok untuk merampas harta benda korban.
"Modus pura-pura ngojek dan bawa golok yang disembunyikan. Korban mengalami 20 jahitan dan pelaku ini residivis," pungkas Andi.
Operasi yang dilakukan selama 7 hari sebelum Ramadan ini berhasil mengungkap seluruh tersangka yang mengaku melakukan kejahatan karena alasan ekonomi. Mereka kini diancam dengan Pasal 355, 353, dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 9 tahun, 7 tahun, dan 4 tahun.
Baca juga: 3 Pelaku Curanmor di Cilodong Depok Ditangkap, Begini Perannya
- Penulis :
- Laury Kaniasti