
Pantau - Terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepasang suami-istri (pasutri) berinisial B dan N ditangkap. Pasutri tersebut berperan sebagai penadah motor curian tersebut.
"Mereka diketahui membeli kendaraan hasil curian seharga Rp 2.800.000 per unit," kata Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan, Senin (10/2/2025).
Eko menyebutkan selain menangkap pasutri tersebut, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya yakni R (28), A (22), dan F (25) yang merupakan seorang residivis.
"Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian," ujar Eko.
Baca: 3 Pelaku Curanmor di Cilodong Depok Ditangkap, Begini Perannya
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Lebak, Sita 9 Unit Sepeda Motor
Eko menjelaskan F dan R merupakan eksekutor yang melakukan pencurian motor tersebut. Lalu, A berperan sebagai joki atau pilot yang memboncengkan pelaku.
"Pelaku F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sedangkan pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023," jelas Eko.
Kasus pencurian tersebut terungkap ketika korban melaporkan ke polisi setelah kehilangan motor Honda Vario di Jalan H Senin, Palmerah, Jakarta Barat pada 8 Januari 2025. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku A dan R di Jalan KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat dan menangkap F di Jalan Manggis 3, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga unit sepeda motor hasil curian yaitu 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Honda Beat.
Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda, pelaku B dan N dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sementara, pelaku R, A, dan F dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun