
Pantau - Seorang pemimpin yang diduga terlibat dalam aliran sesat bernama Pangissengana Tarekat Ana' Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini tengah diperiksa oleh pihak kepolisian dan Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang).
Pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Patta Bau pada bulan Oktober 2024, namun yang bersangkutan tidak hadir. Patta Bau baru hadir pada pemanggilan kedua di Polsek Tompobulu bersama dari Pemkab Maros dan MUI.
"Panggilannya dua kali. Di panggilan pertama itu dia tidak datang. Nanti di panggilan yang kedua baru datang, di situ kita panggil juga MUI dan Haji Jufri dari Kesbang," ujar Kapolsek Tompobulu AKP Makmur, Selasa (4/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kesbang menyatakan bahwa aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa dianggap menyimpang. Patta Bau pun telah membuat pernyataan untuk menghentikan penyebaran ajarannya.
"Sudah ada pernyataannya di kantor dia sudah buat. Dia (Petta Bau) tidak akan melakukan kegiatan itu terkait permasalahan agama, karena dari Kesbang dianggap menyimpang," ujar Makmur.
Namun, Patta Bau meminta agar ia diizinkan untuk tetap tinggal dan melanjutkan aktivitas bercocok tanamnya. Setelah melakukan pembahasan, pihak kepolisian, Kesbang, dan MUI sepakat untuk memberikan izin kepada Patta Bau untuk tetap tinggal di wilayah tersebut.
"Cuma dia bilang dia sisa bercocok tanam, jadi kami bilang silahkan tapi untuk melanjutkan kegiatannya soal aliran itu tidak bisa," jelasnya.
Baca juga: 7 WN Inggris-Norwegia Diduga Sebarkan Aliran Sesat di Pasaman Barat Berujung Ditangkap
Sebelumnya, diketahui Aliran tersebut masuk di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, mulai tahun 2024. Aliran ini menambah rukun Islam menjadi 11 dan menjanjikan pengikutnya masuk surga dengan syarat wajib membeli benda pusaka.
"Dulu namanya itu Pangissengana Tarekat Ana' Loloa. Sejak bulan puasa tahun lalu sudah ada, tapi saya di Kalimantan dulu. Dibiarkan oleh warga dulu, setelah saya datang baru saya protes," kata Kepala BPD Bonto-bonto, Marzuki.
Marzuki mengatakan bahwa ajaran tersebut dianggap menyimpang karena melebihkan rukun Islam menjadi sebelas. Kemudian untuk melaksanakan ibadah haji, cukup ke gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa.
"Rukun Islamnya ada 11, terus kalau ibadah haji di tanah suci tidak sah kecuali ke tanah gunung Bawakaraeng," kata Marzuki.
Pengikut aliran tersebut diwajibkan untuk membeli benda pusaka sebagai syarat untuk masuk surga, sedangkan bagi pengikutnya yang hendak membangun rumah dilarang oleh pemimpinnya.
"Harus beli pusaka untuk dipakai selama nanti di akhirat. Anggotanya mau bangun rumah dilarang karena alasannya sudah mau kiamat dan uangnya untuk beli pusaka," ungkapnya.
- Penulis :
- Laury Kaniasti